Amankan Sabu 4 Kg, Polres Meranti Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dikendalikan Seorang Tahanan Lapas Pekanbaru

datariau.com
1.490 view
Amankan Sabu 4 Kg, Polres Meranti Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dikendalikan Seorang Tahanan Lapas Pekanbaru

MERANTI, datariau.com - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Kamis (28/9/2023), berhasil mengungkap 4.246 gram atau 4 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat (6/10/2023) pagi di Mapolres Meranti.

Ia mengatakan, dari pengungkapan itu juga pihaknya telah meringkus 3 orang tersangka. Para pelaku diantaranya adalah MF alias Jang (20), Bd alias Undat (35) dan Zk (20).

Kronologi pengungkapan, beber Kapolres, berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi.

Dari hasil penelusuran inilah akhirnya pada Kamis (28/9/2023) 2023 sekira pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Banglas tepatnya di Jalan Suak Baru, Gang Pramuka dan ditemukan 1 kg sabu dibungkus kemasan teh Cina warna hijau merk Guanyinwang dengan dua tersangka yakni Bd dan MF.

Personel juga mengamankan uang tunai senilai Rp 8 juta dan 2 unit Handphone serta dua unit sepeda motor.

Kemudian hasil pengembangan jaringan pengendalinya, tim meminta bantuan back up dari tim opsnal Satreskrim. Kemudian tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.

Selanjutnya pada pukul 23:00 Wib ditemukan lagi 3 kg sabu yang disimpan oleh pelaku dalam semak-semak di Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas.

Tidak hanya sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (29/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan. Di TKP ini, petugas mengamankan pelaku bernama Zk yang akan berangkat ke luar kota.

Proses penyelidikan berlanjut, dimana pihak kepolisian berhasil menyita uang sebanyak Rp156 juta yang disertai dengan slip penarikan uang di salah satu bank di Jalan Merdeka Selatpanjang.

"Semua ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total uang yang telah kita sita itu jumlahnya Rp164 juta," ungkap AKBP Andi Yul.

Kapolres juga menjelaskan peranan ketiga tersangka, tersangka pertama yakni MF alias Jang bertugas sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia diperintah dari seseorang bernama SL yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru untuk meneruskan peredaran sabu tersebut melalui para kurir yang direkrutnya.

"Dari perannya itu, MF mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta dari SL. Namun ia belum mendapatkan uang tersebut. Dia juga bertugas menampung semua uang hasil penjualan narkotika milik SL," ujar Kapolres.

Sedangkan tersangka Bd alias Undat dan Zk bertugas sebagai kurir yang mendapatkan perintah dari MF.

"Keduanya mendapatkan perintah dari MF dan berperan menemani untuk menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram. Untuk tersangka Bd diberikan upah sebesar Rp 60 juta dan baru dibayarkan Rp 30 juta. Begitu juga dengan Zk yang mendapatkan upah yang sama, hanya saja baru dibayarkan Rp 5 juta," beber Andi Yul.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan sindikat jaringan narkotika internasional dari negara jiran Malaysia yang melakukan penyeludupan melalui Selat Malaka.

"Dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan pengedaran narkotika jenis Sabu ini yang dipasok langsung dari Malaysia. Kita sudah melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan narkotika internasional ini dan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau. Dimana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini," ungkapnya lagi.

Keberhasilan pengungkapan ini, sebutnya pula, merupakan bentuk kolaborasi yang terjalin dengan baik, khususnya dalam pengungkapan kasusperedaran narkotika.

"Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.246 gram ini, kita menyelamatkan 21.230 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini. Dengan asumsi perhitungan 1 gram dapat dikonsumsi 5 orang," kata Andi Yul.

Dalam hal ini, pihaknya berhadap sinergi dan kerjasama dengan instansi terkait lainnya terus ditingkatkan. Terlebih tokoh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan edukasi maupun sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang masalah penyalahgunaan narkotika. Termasuk juga peran media untuk melakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan Narkotika.

"Kami tidak berhenti dalam proses penegakan hukum semata, tetapi kami mengharapkan juga dari rekan-rekan media semuanya untuk selalu mensosialisasikan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika ini karena ini merupakan tugas kita bersama," harapnya.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan jaringan Narkotika Internasional ini juga berdasarkan laporan dan pengembangan sebelumnya dengan menganalisa bahwa ada jaringan Narkotika terbesar yang harus diungkapkan.

"Pengembangan terhadap Narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti seberat 4 Kilogram ini berdasarkan laporan sebelumnya pada bulan September. Dimana ada 5 laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti 7,35 gram yang ada di beberapa Polsek, sehingga kita menganalisa bahwa ada jaringan besar di Meranti yang harus diungkap. Alhamdulillah, ini berhasil kita lakukan penangkapan. Tentu saja ini tidak semata-mata dari kerja kepolisian saja tetapi ada informasi masyarakat yang kami dapatkan, makanya perlu kami sampaikan adanya sinergitas dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, pekerjaannya sebagai pengedar Narkotika ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali karena faktor ekonomi, dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu dua kali berhasil membawa 5 kilogram Narkotika jenis Sabu ke Pekanbaru.

"Melakukan pekerjaan ini disebabkan faktor ekonomi karena saya tinggal sendiri dan jauh dari keluarga. Ini kali ketiga sejak bulan Agustus lalu, dimana yang pertama dan kedua berhasil membawa ke Pekanbaru sebanyak 5 kilogram," tutur MF.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.

Adapun ancaman yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda sepertiga dari Rp10 miliar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)