Alasan Ekonomi, RY Akan Edarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1,1 Kg di Perawang

Hermansyah
1.495 view
Alasan Ekonomi, RY Akan Edarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1,1 Kg di Perawang
Pelaku RY (32) saat press release di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kg, pada Sabtu (18/12/2021).

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Senin (27/12/2021) di Mapolres Siak.

Penangkapan diduga pelaku inisial RY (32), oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 21.00 Wib, sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Hang Jebat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, dimana tim Opsnal Polsek Tualang kemudian melalukan penyelidikan terhadap pelaku yang tinggal pada salah satu rumah kontrakan yang di huni oleh pelaku.

Selanjutnya dilakukan under cover buy dan mapping diseputaran rumah kontrakan diduga pelaku inisial RY (32) oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

Kemudian Kapolsek tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Panit 1 Rekrim Polsek Tualang Ipda Laurensius Nevin Inderadewa STrK bersama tim Opsnal Polsek Tualang menuju TKP dan melakukaan penggerebekan rumah pelaku yang mana saat itu pelaku sedang duduk diruang tamu bersama istrinya.

"Saat dilaksanakan penggeledahan bersama RT setempat tim menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket besar (1122 gram) didalam tas ransel dan 17 paket kecil (6,4 gram) jenis sabu-sabu di meja kamar serta timbangan besar juga kecil didalam kamar tidur pelaku," kata Gunar.

Dimana pelaku RY (32) setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan atau test urine dengan hasil positif Metamphetamin.

Dari hasil penggeledahan oleh tim Opsnal Unit Polsek Tualang didapatkan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Realme Note 7 warna biru, 1 buah tas ransel merk onepolar, 1 buah dompet kecil warna merah muda merk tabita, 1 buah timbangan besar merk constan plus kotak, 1 buah timbangan kecil merk constan.

"Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku RY (32) dibawa dan di amankan ke Mapolsek Tualang, pelaku melakukan ini karena keadaan ekonomi," pungkas Kapolres Siak.

"Hentikan perbuatan merusak bangsa, kalau tidak kita yang akan hentikan perbuatan tersebut sesuai dengan perundang-undangan," imbau AKBP Gunar Rahadiyanto SIK.

Dan atas perbuatan pelaku, dapat dikenakan dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Tahun 2009 dan pasal 112 Ayat (2) dalam hal perbuatan menjual menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1).

"Pelaku ini dapat di pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)