Aktifitas Galian Tanah Urug Dekat Sungai Perawang, Kades Rudi: Tak Ada Sosialisasi dan Pemberitahuan...

Hermansyah
831 view
Aktifitas Galian Tanah Urug Dekat Sungai Perawang, Kades Rudi: Tak Ada Sosialisasi dan Pemberitahuan...
Aktifitas pertambangan (galian) tanah urug di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

SIAK, datariau.com - Pemerintahan Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, tidak mengetahui adanya aktifitas pertambangan atau quarry beroperasi di wilayah Desa Pinang Sebatang Barat saat ini.

Ketua RT03 RK02 Dusun Sukajadi Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang Mukhlis menyampaikan adanya aktifitas tersebut, dan tidak mengetahui perihal itu.

"Sebelumnya juga Kepala Dusun pun telah dipanggil oleh Pemerintahan Desa Pinang Sebatang Barat. Penandatangan, baik sepadan atau pemilik tanah pun tidak diketahui Ketua RT setempat (mengetahui) pun tidak ada," jelas Mukhlis.

"Saat ini keluhan ditengah masyarakat kita itu, seperti tanah yang berserakan di jalan, tentu membuat jalan rusak," cakap Ketua RT03/RK02 Dusun Sukajadi Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.

Dikatakan Mukhlis, untuk aktifitas itu, sebelumnya tidak ada komunikasi atau koordinasi bahwa disana ada aktifitas pertambangan.

"Kegiatan-kegiatan pertambangan disana kita pun memang tidak mengetahui," ujarnya.

Dia menjelaskan kalau untuk lokasi pertambangan di dekat sungai Perawang itu, sebagai pemiliknya kalau tidak salah milik almarhumah Juri.

Sementara Kepala Desa Pinang Sebatang Barat Rudi Hardianto ditemui di kediamannya, Selasa (11/7/2023) sore. Dia mengatakan aktifitas pertambangan di dekat sungai Perawang sebelumnya tidak mengetahui.

"Kalau sosialisasi atau pemberitahuan ke pemerintahan setempat tidak ada atau tidak mengetahui, baik lampiran ke desa pun belum ada," kata Rudi Hardianto.

Kepala DPMPTSP Siak Ir Hj Robiati MP melalui Kepala Bidang Perizinan Teguh Santoso ST menyebutkan pada poin tersebut, itukan harus memenuhi kewajiban.

Dikatakan dia, pada VIII, lain-lain di poin b itukan harus memenuhi seluruh kewajiban. Dan coba baca kewajibannya apa-apa aja di VII. Kewajiban.

"Sekarang tak ada lagi rekom, poin kewajiban itu aja coba baca dulu. Kewajiban pada poin F harus memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL)," jelas Teguh.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Awak media pun mencoba meninjau lokasi tambang yang berada di wilayah Desa Pinang Sebatang Barat tersebut, dan berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)