TAPUNG HILIR, datariau.com - Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH bersama Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Aidil Amin SPi, Kasatpol PP Kampar Drs Nurbit yang mewakili Bupati Kampar serta Upika Tapung Hilir, Jumat sore (14/6) mengunjungi Masyarakat Desa Koto Aman yang bertahan di Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Pada saat Kapolres Kampar beserta rombongan tiba dilokasi ini, Koordinator Lapangan dari Aksi Unras Masyarakat Desa Koto Aman ini tidak terlihat bersama masyarakat, diduga sudah melarikan diri sehingga masyarakat terlantar di lokasi tersebut.
Pada kesempatan ini, Kapolres Kampar menyempatkan waktu untuk bertatap muka dan berdialog dengan warga Desa Koto Aman dan menyampaikan beberapa hal.
Mengawali dialog ini Kapolres Kampar mengucapkan Selamat Idul Fitri dan menyampaikan permohonan maaf lahir bathin kepada seluruh masyarakat Desa Koto Aman.
Kapolres kemudian menanyakan kepada masyarakat apakah saat ini ada pengurus PEKAM yang hadir, dijawab secara spontan oleh masyarakat bahwa seluruh masyarakat merupakan pengurus PEKAM.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari Masyarakat Desa Koto Aman, baik di Polres Kampar maupun Polda Riau.
Apabila ada masyarakat yang merasa memiliki lahan di areal PT SBAL, maka dipersilahkan melapor ke Polres Kampar atau Polda Riau maupun Mabes Polri dengan melengkapi dokumen dan legalitas kepemilikan lahan.
"Permasalahan ini telah berlarut-larut dan berdampak buruk terhadap investasi di Kabupaten Kampar, dan Pemda Kampar bersama pihak Kepolisian selalu terbuka dengan masyarakat untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait kepentingan masyarakat. Namun apabila ada masyarakat yang mengganggu ketertiban umum atau kepentingan masyarakat lainnya, maka ini merupakan pelanggaran dan bisa diproses secara hukum," terang Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa salah seorang Korlap Aksi masyarakat Desa Koto Aman, Dapson beberapa waktu lalu telah diproses hukum di Polda Riau, dan Kapolres menjamin bahwa proses ini akan berjalan secara adil sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sehingga terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.

Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Nurbit, dalam kesempatan menanyakan tentang tuntutan masyarakat, dan masyarakat menyampaikan permintaan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT SBAL yang telah diganti rugi, dan apabila ada kelebihan maka harus dikembalikan kepada masyarakat Desa Koto Aman.
Kasatpol PP Kampar kemudian meminta agar masyarakat Koto Aman ini dapat kembali ke rumahnya masing-masing, dan apabila nantinya ada yang melakukan pelanggaran hukum maka hal itu menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
Nurbit mengajak masyarakat untuk berdoa semoga ada jalan terbaik atas permasalahan antara warga Desa Koto Aman dengan PT SBAL ini.
Dandim 0313/KPR dalam kesempatan tersebut mengawali pembicaraannya menyampaikan bahwa dirinya telah berdinas selama 2 tahun di Kabupaten Kampar dan telah beberapa kali menangani permasalahan lahan.
Dandim telah bertemu secara empat mata dengan para pentolan PEKAM antara lain Dabson, Irfan dan Anton. Dandim menyarankan agar masyarakat pulang ke rumah masing-masing karena tidak ada peluang untuk mendapatkan lahan. Hal yang bisa dilakukan saat ini adalah agar membuka kembali perundingan dengan pihak Perusahaan PT SBAL.
"Saya mengapresiasi kekompakan masyarakat Desa Koto Aman, namun hendaknya kekompakan ini dapat diarahkan kepada hal yang positif," pungkas Dandim.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolres Kampar menghadirkan Kepala Desa Koto Aman, Sofyan yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kampar dan rombongan yang telah berkenan hadir mengunjungi masyarakat.
Permasalahan tuntutan masyarakat Desa Koto Aman bermula pada tahun 2007 dimana saat itu Kepala Desa sendiri sebagai pencetusnya, namun 2 tahun yang lalu Kepala Desa membuat surat kuasa kepada pengurus PEKAM atas nama Irfan dan Akmal untuk menyelesaikan permasalahan Desa Koto Aman dengan PT SBAL.
"Selanjutnya Dapson dan Anton bergabung kedalam PEKAM, sehingga arah perjuangan PEKAM mulai mengarah kepada keuntungan kelompok tertentu dan tidak sesuai dengan kesepakatan semula sehingga Kepala Desa mencabut mandatnya kepada PEKAM," terangnya.

Kepala Desa Koto Aman menghimbau kepada masyarakat agar kembali ke rumah masing-masing, namun masyarakat tidak menerimanya dan tetap akan bertahan di Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Sekira pukul 20.40 WIB, Kapolres Kampar beserta rombongan meninggalkan Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Kota Garo, meskipun warga masih tetap bertahan di lokasi tersebut. (dar)