Hadiri Sidang Pra Peradilan, Kapolres Kampar Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur Hukum

datariau.com
573 view
Hadiri Sidang Pra Peradilan, Kapolres Kampar Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur Hukum
BANGKINANG KOTA, datariau.com - Kamis (11/7/2019) telah digelar Sidang Pra Pradilan dengan Pemohon Dabson terhadap Termohon I Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Kampar dan Termohon II Kajagung RI cq Kajati Riau cq Kajari Kampar.

Sidang Pra Pradilan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, didampingi Kasat Reskrim dan mantan Wakapolres serta 2 orang perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Selain itu juga hadir puluhan warga masyarakat Desa Koto Aman yang sengaja datang untuk menyaksikan secara langsung proses sidang Pra Peradilan ini.

Sebelumnya, sidang Pra Peradilan ini sempat ditunda, sebab pihak termohon berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan, alasan ini juga telah disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkinang sebelumnya.

Agenda sidang yaitu pembacaan Permohonan Pemeriksaan Pra Pradilan oleh Tim Penasehat Hukum pemohon, dimana permohonan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum Benni Zaralata dan Patrners, terkait proses hukum yang dilakukan Polres Kampar terhadap Dabson.

Usai persidangan, Kapolres Kampar yang ditemui awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang hadir di persidangan ini, sehingga mereka dapat melihat langsung proses persidangannya.

Selain itu diharapkan mereka juga dapat memahami proses hukum ini sebagai pembelajaran, manakala nantinya mereka hendak menggugat kepemilikan lahan terhadap perusahaan dapat pula menempuh jalur hukum.

Terkait materi gugatan pada sidang Pra Peradilan ini, disampaikan Kapolres Kampar bahwa dirinya akan bertanggung jawab terhadap semua upaya hukum yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.

"Karena upaya hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," tegas Kapolres.

Agenda sidang Pra Peradilan ini akan dilanjutkan Jumat (12/7) dengan agenda Penyampaian Jawaban oleh pihak termohon I dan II. (das)
Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)