Wanita Muda di Perawang Siak Diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang Miliki 6 Paket Sabu

Hermansyah
7.772 view
Wanita Muda di Perawang Siak Diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang Miliki 6 Paket Sabu
Pelaku RS (25) beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Program Prioritas Kapolri Nomor IX atau penegakan hukum yang profesionalisme dan berkeadilan yang digelar tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus seorang wanita muda yang kedapatan memiliki 6 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial RS (25) oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maredan Gang Beo RT07/RW06 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jum'at (12/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

"Pelaku merupakan seorang wanita berusia 25 tahun yang diringkus tim saat itu memiliki 6 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di rumah saudara berinisial RL," terang Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Musa H Sibarani, SPsi, Msi, Sabtu (13/10/2018).

Lanjut Panit I Reskrim Polsek Tualang menyebutkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang saudara berinisial RL yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (12/10/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Di salah satu rumah yang berada di jalan Maredan RT07/RW06 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Selanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Jujur J HUTAPEA memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Musa H Sibarani untuk menuju ke TKP yang dimaksud, dan sesampainya di TKP tersebut Unit Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi.

"Saat itu pelaku kedapatan sedang transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, dan menurut keterangan pelaku RS bahwasanya saudara RL sedang berada di Pekanbaru," jelas Ipda Musa H Sibarani SPsi, Msi.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku inisial RS (25) ini tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mendapati 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 6 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus didalam plastik warna putih bening.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)