Walikota Dumai Dipanggil KPK, Kabag Humas: Hanya Saksi

datariau.com
1.374 view
Walikota Dumai Dipanggil KPK, Kabag Humas: Hanya Saksi

DUMAI, datariau.com - Kasus tindak pidana korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018 masih bergulir di KPK. Walikota Dumai Zulkifli As salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk memberikan keterangan kepada instansi anti-rasuah itu.

Dalam rangka menghormati proses hukum, orang nomor satu di Kota Dumai itu akhirnya menghadiri panggilan KPK.  

"Beliau (Walikota,red) sangat menghormati proses yang ada," ujar Kabag Humas Riski Kurniawan, Selasa (7/8/2018).

Riski mengatakan, walikota hanya diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut, bukan sebagai tersangka. "Mudah-mudahan semuanya baik-baik saja," terangnya.

Terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018, Riski mengatakan tidak terlalu mengerti, namun pada intinya Walikota Kota Dumai sangat menghormati proses hukum yang ada.

"Kami berharap masyakat Dumai mendoakan Walikota agar bisa menyelesaikan proses hukum yang ada," tuturnya.

Seperti diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah yang menyeret PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.

Sejalan dengan pengusutan itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksan terhadap sejumlah saksi yaitu Wali Kota Dumai Zulkifli, Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad, Direktur RSUD Pemkab Labuhanbatu Utara Tengku Mestika Mayang, Sekretaris Wali Kota Tasikmalaya Galu Wijaya, Ajudan Wali Kota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi, Kadis Kesehatan Kota Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis, serta Sekretaris Dinas PUPR Tasikmalaya Adang Mulyana.

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Amin Santono. Kedua saksi tersebut adalah Bupati Kampar Azis Zaenal dan Biro Perjalanan Wisata Linda. KPK sendiri diduga sedang mengembangkan kasus dana suap perimbangan daerah ini. Pengembangan bisa dilakukan ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Dikutip dari antaranews.com, perkara ini mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu adalah rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata, apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City, dan kediaman pengurus PPP di Graha Raya Bintaro.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman pengurus PPP,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK menyita dokumen.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait ‎kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sementara itu, PNS‎ Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. (dik/ant)

Penulis
: Dika CP
Editor
: Agus
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)