SIAK, datariau.com - Pekerja atau buruh pada dasarnya adalah aset sebuah perusahaan. Namun, dilihat dari kondisi saat ini, diduga buruh disalah satu perusahaan kontraktor, justru menjadi 'sapi perah' oleh perusahaan itu.
Ya, kenapa tidak, dari sekian puluh ribu banyaknya pekerja (buruh) yang menggantungkan hidup (nasib) mereka kepada salah satu perusahaan, khususnya di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau setakat ini, belum menerima upah layak.
Jika, salah seorang buruh ingin menyampaikan komplain dan melaporkan hal tersebut, kendala yang dihadapi oleh mereka (buruh) tak lain dan tak bukan. Maka, akan menerima sanksi dari perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dan demi kelangsungan hidup mereka seperti anak, istri, bahkan keluarga, mereka harus rela dengan menerima upah yang masih jauh dibawah kata layak atau dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak.
Rasa takut, cemas dan ragu-ragu pun dirasakan oleh mereka. Jika melaporkan hal-hal yang tidak di inginkan oleh pihak perusahaan, maka salah satunya adalah pemecatan.
Padahal, jauh hari sebelumnya melalui Ketua Dewan Pengupahan Siak Amin Budyadi mengatakan, besaran UMK Siak 2019 mencapai Rp 2.809.443, 46, lebih besar dibanding UMK tahun 2018, yakni Rp2.600.614,24.
"Banyaklah pak, ngak mungkin saya sebutkan pak nama perusahaannya. Upah saya sebulan itu, dapat Rp2.300.000, dengan jumlah hari kerja 23 hari," kata Polan kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Polan (nama samaran) menjelaskan, dengan ia memboncorkan hal ini ke publik, maka ia beserta anak dan istri yang masih menggantungan hidup pada perusahaan kontraktor mitra kerja di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang saat ini, tidak nyaman dimana tempat ia mencari nafkah bagi anak, istri maupun keluarga tercintanya terancam akan pemutusan hubungan kerja.
"Tapi maaf pak, bukan saya ngak mau sebutkan perusahaannya, saya takut, sebab saya masih aktif di perusahaan tersebut. Kalau dapat bapak hubungi dinas terkait untuk audit langsung ke perusahaan kontraktor yang ada di IKPP pak. Dan ini sudah dari dulu pak, ngak ada juga selesainya," sebut Dia.
Sekarang begini saja, kata Polan, diduga banyak perusahaan kontraktor mitra kerja di PT IKPP saat ini, di antaranya seperti PT BMBM, Asato, Ije, SMP dan diduga masih banyak lagi perusahaan kontraktor yang lainnya.
"Untuk bukti saya ada kok pak, bukan saya saja, tapi teman-teman yang lain ada kok pak, tolong tindak lanjuti pak. nanti malah saya yang kena kalau saya kirimkan slip gajinya, dan bisa bapak hitung sendiri apa sudah masuk hitungan (UMK) apa ngak," tandas Polan dengan penuh harapan yang besar akan sebuah keadilan terhadap dirinya dan kawan-kawan buruh lainnya.
Hingga berita ini tayang dilaman datariau.com, Ahad (18/8/2019) malam, awak media ini belum dapat memintai keterangan perihal upah buruh tersebut. Lebih lanjut terhadap salah satu perusahaan kontraktor mitra kerja di PT IKPP Perawang yang diduga membayarkan upah masih dibawah UMK saat ini.