Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor di KM 11 Lubuk Dalam Dengan Modus Tawarkan Madu Kepada Korban

Hermansyah
2.209 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor di KM 11 Lubuk Dalam Dengan Modus Tawarkan Madu Kepada Korban
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus salah satu pelaku Curanmor di Desa Maredan Barat, Kecamatan Tualang, di simpang 4 kilometer 11 Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Selasa (21/8/2018).

Pelaku berinisial SD (34) bersama rekannya berinisial Tn, sebelumnya mendatangi kediaman Abdul Mufid dengan modus menjual atau menawarkan madu. Namun, saat itu kunci sepeda motor korban dalam keadaan tergantung, saat korban lengah, pelaku kemudian melarikan sepeda motor tersebut.

"Modus pelaku menawarkan madu kepada korbannya, ketika korbannya lengah saat itu pula pelaku beraksi," kata Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah SH.

Panit I Reskrim Polsek Tualang itu menyebutkan, pada Selasa (21/8/2018) sekira pukul 11.00 WIB, korban melaporkan perkara pencurian tersebut ke Mapolsek Tualang. Kemudian tim mencoba untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut dan sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal mendapati keberadaan pelaku di Jalan simpang empat kilometer 11 Lubuk Dalam.

"Atas laporan korban, kita mendapati informasi keberadaan pelaku, selanjutnya tim bergerak cepat segera menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini," terang IPTU Ronny Reduansah SH.

Dijelaskannya, setibanya di TKP tempat pelaku berada saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku inisial SD (34), dari tangan pelaku tersebut berhasil diamankan satu unit sepeda motor milik Korban.

Sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah putih BM 4632 YZ tersebut diketahui pemiliknya atas nama Janudin (43). Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang juga mendapati barang bukti lainnya berupa 2 buah plastik pembungkus madu.

"Tim mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan 2 buah plastik diduga sebagai pembungkus madu," ungkap Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah SH, Selasa (21/8/2018).

Kemudian pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)