Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Kembali Meringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Siak

Hermansyah
2.310 view
Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Kembali Meringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Siak
Kapolsek Koto Gasib pimpin langsung Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib saat melakukan penangkapan pelaku.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (1/12/2018) di RT06/RW02 Dusun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Adapun penangkapan 2 orang pelaku oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 14.00 WIB, yang masing-masing berinisial RS (30) dan SB (24) berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu -sabu tepat di Jalan Lintas Perawang-Dayun kilometer 51 Kampung Keranji Guguh.

Selanjutnya, atas informasi tersebut Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan F SE bersama Tim Opsnal Unit Reskrim memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Leonard Pakpahan SH bersama 3 orang personil melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut.

Kemudian Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan F SE yang memimpin giat penyelidikan itu bersama tim melintas di Jalan Lintas Perawang-Dayun kilometer 51 dan mencurigai adanya 3 orang yang berada di pinggir jalan.

"Saat penyelidikan di lokasi yang dimaksud tim mencurigai adanya 3 orang sedang berada dipinggir jalan, saat itu membubarkan diri 1 orang yang pergi kearah jalan perkebunan kelapa sawit Kampung Tasik Seminai dan sementara itu 2 orang lagi pergi ke arah Jalan Lintas Perawang Dayun kilometer 11," ungkap Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan F SE, Ahad (2/12/2018) pagi.

Lanjutnya, saat memperhatikan diseputaran tempat berkumpul 3 orang tersebut tim menemukan 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 3 Pro warna silver. Kemudian Kapolsek Koto Gasib memerintahkan tim untuk mengejar dan membagi 2 arah, sekira pukul 15.00 WIB tim yang mengejar ke arah Jalan Lintas Perawang-Dayun kilometer 11 tepatnya di RT06/RW03 Dusun Sialang Tumbang dan berhasil mengamankan 2 pelaku.

"Saat di introgasi pelaku inisial RS dan SB kemudian menunjukkan berupa 1 paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang diselipkan di pelepah batang sawit," kata Ipda Suryawan F SE.

Saat ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan F SE didapat barang bukti berupa 1 paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna mild, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 4427 YX, 1 unit handphone merk Xiaomi type Redmi 3 Pro warna silver.

Kemudian pelaku beserta barang bukti yang didapat dari tangan para pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Koto Gasib untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)