SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan kembali meringkus salah seorang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pertamina Kampung Kerinci Kanan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Pertamina Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Senin (22/4/2019). Alhasil, pelaku berhasil diringkus selepas menari jamur sawit milik perusahaan.
Sebelumnya Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Kerinci Kanan menuju TKP yang diduga sebagai lintasan transaksi narkoba tersebut yang terdapat di Jalan Pertamina Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Sesampainya di TKP sekira pukul 16.00 WIB, PS Kanit Reskrim bersama tim melihat dua orang yang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan platform BM 4701 YE melihat gerak gerik yang mencurigakan.
Saat itu seorang saksi mengaku sebelumnya ia diajak pelaku yang diketahui berinisial AM (22), untuk mencari jamur sawit di kebun milik perusahaan untuk mencari jamur secara terpisah. Setelah mendapatkan jamur, kemudian saksi bertemu kembali dengan pelaku di parkiran motor dan melanjutkan dengan perjalanan menuju pulang.
"Dimana penangkapan pelaku saat di TKP Ps Kanit Reskrim Bripka Aansari SH kemudian pertanyakan bungkusan yang dibawa oleh pelaku tersebut. Saat ditanya ia mengaku bahwa bungkusan plastik bekas minuman mineral yang didalamnya terdapat satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui rilis group Pers Crime Siak, Selasa (23/4/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku tersebut diantara seperti satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening Klip merah, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam beserta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru platform BM 4701 CZ milik pelaku tersebut.
Sebelumnya, ketika dilakukan penangkapan terhadap tim menemukan plastik bening klip merah milik pelaku yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalinya saat mencari jamur sawit di Desa Delik Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya dengan disaksikan PS Kanit Intel Bripda Cevi Budiawan dan saksi 3 mengambil dan memperlihatkan serta membuka bungkus penutup (plastik aqua).
"Diketahuilah bahwa barang yang dibuangnya tersebut adalah satu bungkus plastik bening dengan list merah yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu, selanjutnya pelaku diamankan berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Kerinci Kanan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.