DATARIAU.COM - Universitas Islam Indonesia (UII) akan membawa persoalan teror yang menimpa guru besarnya, Ni'matul Huda, ke ranah hukum. Hal ini disampaikan oleh Rektor UII, Fathul Wahid, saat menggelar jumpa pers di Kampus UII Cik Di Tiro, Sabtu (30/5).
Fathul mendesak agar pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap aksi teror yang menimpa pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi tersebut.
"Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil," ungkap Fathul.
Fathul menuturkan bahwa pihak UII juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada panitia, penyelenggara, moderator dan pembicara diskusi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Djamil, berencana melaporkan pihak yang menutur Ni'matul makar terkait diskusi. Jamil menyebut bahwa diskusi belum disampaikan tetapi tudingan makar sudah diarahkan ke diskusi tersebut.
"Akan kita laporkan adalah siapa yang melakukan pertama membuat fitnah bahwa Prof Ni'matul melakukan makar. Jelas di situ ada satu perbuatan. Itulah orang yang akan kita laporkan," tegas Jamil. (*)