SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Kerinci Kanan tangkap salah seorang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu saat menggelar kegiatan K2YD dengan sasaran premanisme, narkoba, miras dan C3, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
Tim K2YD dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerinci kanan beserta Kanit Reskrim, Kanit Provos, Kanit Sabhara dan personil Polsek Kerinci Kanan saat menggelar kegiatan itu mendatangi salah satu warung milik Roy di Dusun Bukit Limun, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Setibanya di TKP tersebut tim melihat salah seorang wanita dan pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Kanit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap badan seorang pria itu, alhasil Kanit Reskrim menemukan barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari pria tersebut.
"Tim melihat seorang wanita dan pria dengan gerak gerik yang mencurigan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu didalam saku celana pria yang dicurigai tadi," kata Kapolsek Kerinci Kanan melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Jum'at (31/8/2018) pagi.
Mantan Kapolsek Kerinci Kanan itu menyebutkan, pelaku yang ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Kerinci Kanan, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 20.30 WIB, berinisial MS (34), dengan barang bukti yang didapat diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku didalam saku celana.
"Saat digeledah, tim menemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam saku sebelah kiri celana merk jeans berwarna biru milik pelaku," sebut AKP Herman Pelani SH.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku tim mendapati barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai ukuran yang dibungkus plastik bening klip merah dan plastik biru, 1 buah kaca Pirex bening, 4 buah pipet kecil bening, 4 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah plastik biru, uang sejumlah Rp15.000 yang terdiri dari 3 lembar uang pecahan Rp5000, 1 buah Kotak rokok Sampoerna, 1 unit Handphone lipat merk Hammer warna hitam dengan nomer seluler 0812-6977-xxxx milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.