Tiga Dusun Merasa Keberatan, Penghulu Bakti Makmur Keluarkan Surat Pemberitahuan 10 Februari 2019 Putuslah Hak-hak Masyarakat dan Termasuk Gaji

Datariau.com
909 view
Tiga Dusun Merasa Keberatan, Penghulu Bakti Makmur Keluarkan Surat Pemberitahuan 10 Februari 2019 Putuslah Hak-hak Masyarakat  dan Termasuk Gaji
Kepala Dusun Bangun Jaya Unan

BAGANSINEMBAH, datariau.com - Kepala  Dusun  Bangun Jaya, Unan kepada datariau.com, Kamis (16/5/2019) mengatakan, dirinya sangat keberatan mendapat surat pemberitahuan dari Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah pada tanggal 10 Februari 2019, bernomor 140/UMU/BM/II/2019/005.


Disini Kepala Dusun Bangun Jaya, Unan menjelaskan, tentang isi surat yang dia dapat dari Kepenghuluan Bakti Makmur.


Dalam surat pemberitahuan tersebut berbunyi, bahwa sesuai Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2018 tentang tapal batas antara Kabupaten Labuhan Baru Selatan Provinsi Sumantera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan klarifikasi Kabupaten Rokan Hilir pada hari Senin Tanggal dua belas bulan November tahun dua ribu delapan belas .

Di surat pemberitahuan ini berbunyi, menyetujui dan menerima keputusan Mendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2018 bahwasanya tiga 3 Dusun yaitu Dusun Jadi Mulya,  Dusun Bangun Jaya, dan Dusun Sepadan Makmur adalah masuk wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang ini juga ketiga 3 Dusun tersebut tersebut di atas tertibkan.


Dan setelah mendapat petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir. Maka gugurlah putusan hak-hak masyarakat tiga dusun tersebut di atas yang bersumber dari Kabupaten Rokan Hilir termasuk honor gaji perangkat Kadus RW dan RT tiga dusun tersebut di atas.


Surat pemberitahuan ini di tembuskan ke Dinas PMD, Camat Bagan Sinembah, BPKep, Arsip.


"Sejak dikeluarkan suarat ini, kami dari RT, RW, Kepala Dusun dan Dusun BPkep tidak keluar honor lagi dengan alasan penghulu di atas," tegas Unan.


Parahnya lagi, bantuan Rastra untuk di tiga Dusun tidak mendafatkan bantuan  tersebut. 


"Pada hal, pada tahun 2017 Dusun Bangun Jaya warganya mendapatkan bedah rumah program bantuan rumah swadaya dan juga warga mendapatkan PKH Program Keluarga Harapan," katanya.


Unan menjelaskan, warga yang sudah memilik Kartu Tanda Penduduk 35 di tiga Dusun tersebut harus kemana mereka berurusan.


"Kami harap persoalan ini Pemerintah harus cepat tangap dan menyelesaikan masalah ini, karena warga sudah resah," katanya.

Kemudian Anehnya lagi, jika Penghulu menyatakan gugurlah putusan hak-hak masyarakat di tiga dusun yang di keluarkan pemberitahuan pada tanggal 10 Februari 2019 sebelum pemilihan pada tanggal 17 April  2019 maka dari itu warga bertanda tanya besar.


"Hak suara masyarakat di tiga dusun itu kemana. Yang jelas setiap pemilihan kepala daerah, baik itu tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat warga masuk DPT pemilih di Rokan Hilir, bahkan pemilihan penghulu yang baru ini duduk dan menang di tiga dusun ini," pungkasnya. (*)

Penulis
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)