Terpidana Kasus Korupsi Proyek Keramba Irwansyah Lintang Melawan Saat Ditangkap

Ruslan
1.390 view
Terpidana Kasus Korupsi Proyek Keramba Irwansyah Lintang Melawan Saat Ditangkap
Terpidana korupsi proyek pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau diciduk di rumah Jalan Sidodadi III , Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (5/9/2018).

PEKANBARU, datariau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap Irwansyah Lintang, buronan perkara korupsi. Terpidana korupsi proyek pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau ini diciduk di sebuah rumah di Jalan Sidodadi III , Kecamatan  Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (5/9/2018).

Irwansyah diamankan sekitar pukul 06.15 WIB. Saat akan dibawa petugas, dia sempat melakukan perlawanan. 

"Ada sedikit perlawanan dari terpidana tetapi dapat segera diatasi oleh tim tanpa ada hambatan berarti," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada CAKAPLAH.COM.

Muspidauan menjelaskan, sebelum ditangkap, tim mendapat info keberadaan terpidana di rumahnya pada 31 Agustus 2018 lalu. Selanjutnya, tim melakukan pengintai selama lima hari terhadap gerak-gerik terpidana.

"Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, tanggal 5 September 2018 , pukul 02.00 WIB, terpidana terlihat masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 05.00 WIB, bersangkutan masuk ke rumah," kata Muspidauan.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan pukul 06.00 WIB dilakukan penggerebekan.  

"Di dalam rumah di dapati sedang tidur di sebuah kamar dan langsung dilakukan penangkapan," tambah Muspidauan.

Pada pukul 06.15 WIB, tim mengamankan dan langsung membawa Irwansyah ke Kantor Kejari Pekanbaru guna dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dia ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru sesuai surat perintah Kepala Kajari Pekanbaru Nomor : Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018.

Irwansyah yang Kuasa Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo dieksekusi  berdasarkan  amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 348 K/PID.SUS/2014. Ia dihukum penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp. 1.175.696.276.30 atau subsider 2 tahun penjara.

"Putusan MA itu menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Februari 2013 Nomor : 30/PID.SUS/2012/PTR," kata Muspidauan.

Perkara ini juga melibatkan Ir Donny Gatot Trenggono, Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadri Alam SE, Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo selaku rekanan pelaksana pada tahun 2008. Keduanya sudah dieksekusi. 

Perbuatan ketiganya berawal ketika Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan dana Rp8 miliar dalam APBD tahun 2008 untuk pemberdayaan ikan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.

Anggaran itu untuk membangun 400 unit keramba yang terdiri dari 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Rokan Hulu, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan.

Pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi. Setelah diteliti diketahui kayu dan bahan-bahan yang digunakan oleh kontraktor pelaksana ternyata tidak kuat dan tidak tahan air sehingga mudah lapuk. Dari pembangunannya itu negara dirugikan Rp 2.699.207.198,80.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: cakaplah.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)