Suami Istri Diduga Terlibat Narkoba di Rohul Divonis Bebas, Ini Alasan PN Pasirpangaraian

datariau.com
3.378 view
Suami Istri Diduga Terlibat Narkoba di Rohul Divonis Bebas, Ini Alasan PN Pasirpangaraian
Ilustrasi (Foto: Internet)
PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian menjatuhkan vonis bebas kepada pasangan suami istri asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pasutri bernama Barsen Barus (45 tahun) dan istrinya Risma Oktaviani (29) dijerat perkara Narkoba setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Sabtu sore (25/8/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

Namun, pada sidang putusan 20 Februari 2019, ‎Majelis Hakim PN Pasirpangaraian vonis bebas Pasutri berprofesi sebagai pedagang buah, tinggal di KM 5 Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan‎ Ujung Batu dari segala tuduhan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ketua PN Pasirpangaraian Sarudi, melalui Humas PN Pasirpangaraian Irpan Hasan Lubis, juga selaku Majelis Hakim, mengatakan perkara terdakwa Barsen dan istrinya Risma dibagi dua berkas.

Untuk perkara Barsen Barus dipimpin Ketua Majelis Hakim Masdika. Sedangkan berkas istrinya Risma‎ dipimpin Irpan Hasan Lubis selaku Ketua Majelis Hakim persidangan.

Irpan mengungkapkan Barus dan istrinya Risma ditangkap setelah adanya laporan masyarakat, bahwa di rumah kontrakannya di KM 5 Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan‎ Ujung Batu, dicurigai akan ada transaksi Narkoba.

‎Saat dilakukan penggeladahan, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menyita sejumlah barang bukti‎ berupa paket sabu dari dalam rumah kontrakannya.

Namun fakta di persidangan, kedua Pasutri‎ ini mengaku barang haram diamankan polisi bukan miliknya, melainkan milik anggota atau pekerjanya bernama Badawi yang belakangan dikabarkan menghilang.

Irpan mengaku nama Badawi muncul di fakta persidangan, namun ketika Majelis Hakim meminta pria ini dihadirkan sebagai saksi, Polsek Ujung Batu tidak bisa menghadirkannya.

"Saksi terdakwa juga mengaku rumah kontrakan itu tempat tongkrongan, sehingga orang bebas keluar masuk rumah terdakwa yang juga kedai (kedai buah)," ungkap Irpan dikutip riauterkinicom, Senin (11/3/2019).

"Keganjilan barang bukti tidak dijadikan barang bukti di persidangan, kemudian pria bernama Badawi ini tidak bisa dihadirkan di persidangan," tambah Irpan, dan mengaku petugas dari pemerintahan desa juga terlambat datang saat polisi tengah melakukan penggeledahan.

‎"Jadi setelah penggeledahan petugas dari desa baru datang," tambahnya.

Awalnya,‎ ungkap Irpan lagi, kedua Pasutri ini dituntut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berbeda.


Gambar: Riauterkini.com

Terdakwa Barus dituntut Pasal 112 dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan. Sedang istrinya Risma dituntut Pa‎sal 131 dengan ancaman 1 tahun penjara.

‎"Jadi itulah hasil persidangan, dan Pasutri ini tidak bisa dibuktikan menyimpan narkotika di dalam rumahnya (rumah kontrakan)," pungkas Irpan, dan mengaku lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Polres Rokan Hulu, pada Sabtu sore (25/8/2018) sekira pukul 15.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menangkap Pasutri ini di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Ujung Batu menyita sekira 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp500 ribu, 1 sekop kecil terbuat dari kertas, 6 kantong plastik kecil warna putih bening.

"Turut disita sebuah bola lampu LED warna putih, dan 1 buah tas‎ warna hitam yang bergambar dua mata," ungkap Ipda Nanang, Selasa (28/8/2018), yang saat itu masih menjabat Paur Humas Polres Rokan Hulu.

Pasutri ini ditangkap dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Ujung Batu‎ pada Sabtu sekira pukul 14.30 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah cucian mobil di KM 5 Desa Ujung Batu Timur.

Hasil penggeledahan di dalam kamar rumah kontrakan yang ditempati kedua terdakwa, polisi menemukan 5 paket kecil berisi serbuk bening di gantungan sepatu di dinding kamar, tepatnya di dinding bagian luar kamar.

Polisi juga menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar, 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan barang bukti lain. (*)
Sumber
: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=141141&judul=-Terjerat-Perkara-Narkoba---8206-Ini-Alasan-PN-Pasirpangaraian-Vonis-Bebas-Pasutri-di-Ujung-Batu-
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)