Simpan Sabu 1,14 Gram, Pengedar di Amankan Polisi

Datariau.com
274 view
Simpan Sabu 1,14 Gram,  Pengedar di Amankan Polisi
Tersangka Rt alias Redo (32) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com -  Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu. Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,14 gram dari tersangka Rt alias Redo (32)  warga Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah yang diduga sebagai pengedar.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu( 29/2/2020) kemarin menyebutkan,  tersangka Rt ditangkap pada Jumat (28/2/2020) sekira pukul 18.20 wib di Simpang Pujud tepatnya dirumah tersangka.

"Tersangka kita tangkap saat sedang duduk- duduk dirumahnya," kata Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSI melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK.

Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim alias Baim, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula pada Jumat ,(28/2/2020) sekira pukul 17.30 Wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi tersebut.

 Atas informasi itu, kemudian disampaikan ke Kapolsek dan langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Dan sesampainya dilokasi sekira pukul 18.20 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Rt alias Redo yang disaksikan ketua Rt setempat.

"Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersangka ditemukan yakni Narkotika Jenis Sabu sabu seberat 1.14 Gram, Kotak Rokok Merk Magnum yang berisikan Plastik Bening klip merah yang didalamnya terdapat empat bungkus apaket kecil yang masing-masing berisikan Butiran Kristal bening diduga jenis sabu, dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya masing-masing berisikan bungkusan bungkusan kosong plastik bening berukuran kecil, dua buah mancis, satu buah gunting, tiga buah pipet ukuran kecil dan dua buah pipa plastik bening ukuran kecil yang tersambung di tutup botol lasegar warna biru," terang Baim.

"Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya tersangka dan  dan barang bukti di gelandang Kemapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Baim. (sel)

Penulis
: Sela
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)