Sesalkan Sikap Disnaker dan DPRD Siak, KNPI Tualang: Hapus Saja Perda Tenaga Kerja Lokal Itu

Hermansyah
976 view
Sesalkan Sikap Disnaker dan DPRD Siak, KNPI Tualang: Hapus Saja Perda Tenaga Kerja Lokal Itu
KNPI Tualang saat melakukan pertemuan dengan Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - KNPI Tualang sesalkan sikap Disnaker dan DPRD Kabupaten Siak terkesan lambat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Truba Jaga Cita di Perawang. 

Perusahaan mitra kerja PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang itu diduga kangkangi Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Meski telah 10 tahun lebih beroperasi di Kabupaten Siak, perusahaan yang bergerak dibidang jasa maintanence itu hanya merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 41 persen. 

Hal itu terkuak saat dilakukan hearing bersama DPRD Siak bulan lalu. "Artinya, mereka (perusahaan) jelas-jelas telah melanggar Perda Siak, karena dari pengakuan perusahaan, mereka sudah 10 tahun lebih beroperasi di Perawang," kata Ketua KNPI Tualang Ika Rahman, Kamis (15/8/2019) kemarin.

Padahal lanjutnya, pada Pasal 5 Ayat 5 Perda Nomor 11 Tahun 2001 itu menyebutkan bahwa khusus pengisian lowongan pekerjaan diperusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat ( 2 ) dan ( 3 ), pengusaha atau pengurus wajib mengupayakan secara bertahap, dalam 5 ( lima ) tahun pertama, pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oleh tenaga kerja lokal 50 % dan 5 ( lima ) Tahun kedua menjadi 100 %.

"Ini jelas mereka melanggar, kita berharap wakil rakyat dalam hal ini DPRD Siak mendesak petugas penegak perda Satpol PP Siak agar menindaklanjuti dugaan pelangaran ini. Karena pelanggaran ini ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar," jelas Dia.

"Tapi kalau Disnaker Siak dan DPRD Siak tak bisa juga membantu tenaga kerja lokal, hapus saja Perda Siak itu. Percuma dibuat aturan itu. Membuat perda itukan pakai duit rakyat," kesal Dia lagi.

Ika menilai dinas terkait dan DPRD Siak tidak serius menanggapi persoalan ini. Padahal permasalahan ini sudah menjadi persoalan klasik.

Dari hearing yang digelar pada tanggal 1 Juli 2019 lalu, telah mengeluarkan hasil notulen yang salah satunya berbunyi meminta instansi terkait yang berwenang segera melakukan penelusuran atau pendalaman mengenai minimnya penempatan tenaga kerja lokal di PT Truba yang diduga pihak perusahaan telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2001.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)