Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika

Seorang Wanita 29 Tahun Diamankan Polisi di Meranti

Ruslan
1.284 view
Seorang Wanita 29 Tahun Diamankan Polisi di Meranti
Syahputra
Terduga DN dan Barang Bukti tindak pidana narkotika.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Pada hari Senin tanggal 18 September 2018, sekira pukul 23.00 wib di Rumah Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Penangkapan dilakukan di daerah Jl Mahmud Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun barang bukti (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu degan berat 3,44 gram, 1 (satu) kotak bedak berwarna hitam tempat menyimpan Narkotika jenis shabu dan barang bukti lainya, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) unit Handphone nokia senter warna hitam, 1 (satu)buah kotak permen mentos yang berisi plastik klep kosong, 2 (dua) buah kompor terbuat dari timah rokok, uang tunai sebesar Rp.85.000 diduga hasil penjualan shabu, 1 (satu) unit hp merk VIVO, 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam.

Tersangka Berinisial DN , Lahir di Selatpanjang tanggal 22 November 1988, umur 29 tahun, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jalan Bakti RT 002 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kronologis Penangkapan tersebut pada hari Senin tanggal 18 September 2018 sekira pukul 23.00 wib dimana dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana saudara P (DPO) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di tempat tersebut, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH dgn didampingi KBO Sat Resnarkoba langsung memimpin penangkapan. 

"Sesampainya di TKP dimana Team langsung melakukan pengepungan rumah tersebut, namun Saudara P (DPO) berhasil melarikan diri melalui jendela kamarnya dan meloncat kehutan/semak2 di belakang rumahnya," ungkap Iptu Darmanto.

"Pada saat melakukan pengepungan rumah tersebut tim melihat dari sela-sela jendela rumah, ada seorang perempuan yang keluar dengan cara mengendap dari kamar tempat tersangka kabur melalui jendela tersebut," sebut Iptu Darmanto lagi.

Tambahnya Iptu Darmanto, kemudian Tim langsung mengamankan perempuan tersebut yang mengaku bernama DN dan didampingi Ketua RT setempat selanjutnya Tim melakukan penggeledahan didalam rumah dan kamar tempat saudara.  

"Selanjutnya Tim menanyakan kepada perempuan tersebut dan pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik Saudara P (DPO), selanjutnya terhadap pelaku DN," kata Iptu Darmanto.

"DN dan Barang Bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Darmanto.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)