LAMONGAN, datariau.com - Ada-ada saja ulah Fahmi Rizal alias Boneng (26) warga Desa Ploso Wahyu. Ia terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lamongan karena membegal alat vital perempuan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan pelaku diamankan setelah kepolisian mendapat laporan dari seorang perempuan berusia 21 tahun warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
"Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diraba di organ vitalnya dari samping dan langsung kabur," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan kepada awak media, Jumat (31/8/2018).
Beruntung korban berhasil menghafal nomor polisi kendaraan pelaku yang melancarkan aksinya di jalanan Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan ini. Polisi pun tak kesulitan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan apapun.
Dari penuturan pelaku, ia kerap melancarkan ke sejumlah perempuan saat berada di jalanan sepi. Alhasil julukan begal payudara melekat pada diri Boneng.
"Sudah sering melakukan aksinya terutama di jalan sepi pada perempuan. Alasannya karena tergoda kemolekan tubuh perempuan," ungkapnya.
Kini petualangan Boneng meremas organ vital perempuan harus berakhir dan menjadi penghuni tahanan Polres Lamongan. Ia terancam dikenakan pasal pelecehan seksual dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.