Seorang Buruh Cabuli Anak Bawah Umur, Pelaku Ngaku Gagahi Korban Sebanyak Dua Kali

Datariau.com
592 view
Seorang Buruh  Cabuli Anak Bawah Umur, Pelaku Ngaku Gagahi Korban Sebanyak Dua Kali
Tersangkan di Amankan Polisi

BAGANBATU, datariau.com - Kasus tindak asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah. Kali ini korbannya dialami seorang gadis sebut saja namanya AP (13) warga Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.


Sementara pelaku berinisial AL (26) seorang Buruh yang juga merupakan warga Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSI yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.


" Iya, saat ini pelaku dan barang bukti hasil Visum Et Repentum sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kanit Nur Rahim.


Dijelaskan Kanit Reskrim Nur Rahim atau Baim yang akrab disapa, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Hari Minggu (16/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB di Dusun Rumbia II pondok V Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya  tepatnya di Perkebunan PT Salim  Ivo Mas Pratama.


Diterangkan kanit Reskrim Iptu Nur Rahim atau Baim yang akrab disapa, kronologis dan pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu sekira pukul 00.30 Wib telah datang ke Polsek Bagan Sinembah 1 orang laki-laki yang mengaku bernama inisial HP (41) Warga Kepenghuluan Balam Sempurna dengan membawa anak perempuannya yang bernama AP.


 "Kedatangan mereka itu ternyata untuk melaporkan kasus tindak pidana pencabulan yang di alami anaknya yang diduga dilakukan oleh tersangka AL," terang Baim.


Dijelaskannya Baim, terungkapnya kejadian ini berawal saat itu pelapor mendapat informasi dari istrinya yang menyebutkan bahwa anaknya telah digagahi oleh salah seorang bernama AB. Mendengar hal itu, kemudian pelapor melakukan kordinasi dengan ketua RT setempat untuk menemui tersangka dan langsung menanyakan kepada tersangka atas kebenaran informasi tersebut.


"Setelah ditanya oleh pelapor akhirnya tersangka mengaku dan bahkan telah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 2 ( dua) kali di dua tempat yang berbeda," terang Baim.


Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, selanjutnya pelapor bersama warga setempat datang Ke Polsek Bagan Sinembah dengan membawa terlapor untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.


"Tersangka akan kita kenakan Pasal 82, 81 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292  KUHPidana," tegas Baim. (sel)

Penulis
: Sella
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)