Selewengkan Dana Karhutla, Kepala BPBD Dumai Dihukum 15 Bulan Penjara

datariau.com
711 view
Selewengkan Dana Karhutla, Kepala BPBD Dumai Dihukum 15 Bulan Penjara
Foto: Windy

PEKANBARU, datariau.com - Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi kembali digelar di PN Pekanbaru, Selasa (18/12/2018), dengan terdakwa Indra Putra Nst, Mantan Kepala BPBD Kota Dumai, Suherlina Kasi Kedaruratan dan Logistik, dan Widawati Bendahara Pengeluaran. Sidang yang dipimpin oleh Bambang Myanto selaku Ketua Majelis dengan agenda Vonis/Putusan kepada ketiga terdakwa.

Untuk diketahui bahwa ketiga terdakwa merupakan terdakwa penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, tahun 2014 silam.

Tindakan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa awalnya dari adanya laporan kegiatan pembelanjaan masker, makan dan minum serta honor sebesar Rp750 juta.

Pantauan datariau.com dalam ruang persidangan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 UU RI tentang tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim membacakan dan menjatuhkan vonis kepada Indra Putra Nst 15 bulan penjara, dimana pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu yang lalu 1 tahun 10 bulan.

Kemudian Suherlina 14 bulan tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan dan Widawati 1 tahun 2 bulan, ,tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan.

Ketiga terdakwa juga didenda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp63 juta, subsider dikurangi masa tahanan.

Apabila ketiga terdakwa tidak bisa membayar denda maka akan ditambah satu bulan kurungan penjara.

Usai membacakan putusan para terdakwa menerima putusan Majelis Hakim, namun JPU pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. (win)


Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)