SIAK, datariau.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tualang menemukan salah satu baliho oknum Caleg yang dipajang tidak pada tempatnya, Jum'at (2/11/2018) sore.
Baliho yang ditemukan tersebut merupakan baliho oknum Caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 6 inisial YR. Selain dipasang pada batang pohon dan tidak pada zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Baliho itu juga dipajang tepat pada pipa minyak milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di RT05/RW01, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Sebelumnya juga, pihak Panwaslu Tualang mendapatkan laporan masyarakat setempat adanya dugaan pertemuan disalah satu rumah warga di Gang Tri Arga RT06/RW06, Kelurahan Perawang. "Disini tadi ibu-ibu wirit pak, katanya acara ulang tahun, bapak YR. Kita bukan pemilik rumah pak, orang rumahnya keluar tadi pak, saya pun tidak tau ini acara pak pulang dari wirit langsung singgah kesini," ujar salah seorang ibu-ibu wirit yang duduk didalam rumah tersebut.

Selanjutnya, Divisi Penindakan dan Penegakkan Hukum Panwaslu Tualang Harlen Manurung ST mencoba menghubungi oknum Caleg Dapil Siak-Pelalawan inisial YR dengan nomor urut 6 tersebut melalui sambungan telepon seluler, Jum'at (2/11/2018) sore.
Dihubungi hingga beberapa kali oleh pihak Panwaslu Tualang oknum tersebut pun enggan untuk mengangkat telepon selulernya. Setelah dihubungi tidak mengangkat telepon selulernya, kemudian pihak Panwaslu Tualang selanjutnya melakukan penertiban terhadap APK tersebut.
"Setelah kita hubungi berulang kali oknum Caleg ini tidak mau mengangkat teleponnya, selanjutnya kita ambil tindakan tegas dan harus menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada zonanya ini," terang Harlen.

Sedangkan atas laporan itu pihak Panwaslu Tualang masih melakukan investigasi perihal adanya dugaan pertemuan yang dilakukan oleh oknum Caleg Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan di RT06/RW06, Kelurahan Perawang, Jum'at (2/11/2018).
"Kita masih investigasi dulu, apakah ini sekedar sosialisasi saja apakah ada unsur kampanye didalamnya. Kalau pun oknum ini kampanye harus ada pemberitahuan atau STTP dari pihak kepolisian setempat," imbuhnya.
Tambah Divisi Penindakan dan Penegakan Hukum Panwaslu Tualang Harlen Manurung ST menghimbau kepada seluruh Caleg baik itu Caleg DPRD Kabupaten Siak, DPRD Provinsi Riau, maupun DPR RI agar memasang baliho pada tempat yang telah ditentukan.

"Pasanglah baliho pada tempat yang sudah kita tetapkan atau dizona yang sudah kita tentukan. Jangan paksa kami untuk menertibkan baliho tersebut, sayangkan sudah di cetak tapi harus di copot. Apalgi sampai kami beserta jajaran Bawaslu nantinya rekomendasikan Caleg tersebut untuk tidak boleh berkampanye apapun di Dapil 3 Tualang ini," ujarnya.
Apalagi, lanjut Harlen, bahwasanya telah ada kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dengan Partai Politik, agar memasang baliho atau APK yang dicetak oleh para Caleg pada zona yang telah ditentukan.
"Saya menekankan juga agar segitiga yang terdapat di Jalan Ceras itu merupakan Taman Kota yang dikelola oleh Pemerintahan Tualang, sehingga daerah atau taman tersebut daerah yang tidak boleh dipasang APK," tukas Harlen Manurung ST kepada datariau.com, Jum'at (2/11/2018).(EM)