Sekda Meranti: Kepala OPD Jangan Sampai Tidak Tahu Proses Pengadaan Barang dan Jasa

datariau.com
567 view
Sekda Meranti: Kepala OPD Jangan Sampai Tidak Tahu Proses Pengadaan Barang dan Jasa
MERANTI, datariau.com - Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis menegaskan, semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menguasai dan memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa. Ia berharap, nantinya pejabat yang berwenang tidak semena-mena dalam melakukan proses pelaksanaannya.

"Saya berharap kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa memahami aturannya. Jangan hanya sekedar tahu tapi tidak memahami dan mempelajari," katanya dalam bimbingan teknis perencanaan pengadaan melalui SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) di ballroom Grand Meranti Hotel, Senin (11/3/2019).

Ia meminta nantinya PPTK yang mengikuti bimtek perencanaan pengadaan barang dan jasa secara daring (online) ini melaporkan kepada PA-nya. Diskusikan bagaimana proses pengadaannya agar terlaksana dengan baik.

"Jangan sampai nanti kepala OPD selaku PA tidak tahu bagaimana proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, ini perlu dipahami oleh semua. Buat laporan ke pimpinannya, dudukkan bersama begini loh pak," ujar Sekda.

Menurutnya, dalam proses ini banyak Kepala OPD di lingkup Pemkab Kepulauan Meranti yang tidak mengetahuinya. Jadi semua wewenang terkait proses pengadaan diserahkan sepenuhnya dengan PPTK sebagai pelaksana.

"Jadi pejabat itu harus betul-betul paham dengan apa yang disampaikan oleh narasumber dalam membahas proses dalam aplikasi SIRUP. Tidak ada lagi kedepan SDM kita tidak mengetahui soal barang dan jasa ini," pintanya.

Soal perencanaan pengadaan melalui aplikasi SIRUP ini, kata Sekda akan mempermudah kinerja Kepala OPD beserta staf jajarannya. Karena sistem berbasis web ini berfungsi sebagai sarana untuk mengumumkan RUP dan memantau pengeluaran secara efisien dan transparan.

"Sarana ini dapat mengoptimalisasi proses pelaporan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara online. Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk mengakses langsung secara nasional," ujar Yulian Norwis.



Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kepulauan Meranti, Janevi Meza mengungkapkan, upaya sistem aplikasi secara daring ini memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam ketentuan Perpres No 16 tahun 2018. Selain dilakukan oleh penyedia, pelaku pengadaan barang dan jasa dapat juga dilakukan secara swakelola.

"Swakelola berarti cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan oleh OPD sendiri. Jadi prinsipnya, dari swakelola ini adalah self budgeting, self implementing, self controling. Dimana ketiga aspek tersebut dilakukan oleh OPD," kata terangnya.

Dengan begitu, bimtek yang dilaksanakan itu dapat meningkatkan pengetahuan pejabat pengadaan barang dan jasa semaksimal mungkin. Sehingga nantinya membantu dan memperlancarkan perangkat daerah dalam menggunakan aplikasi SIRUP.

"Saya harap dari narasumber dapat memberikan informasi yang benar dan terbaru serta melatih dengan sungguh-sungguh kepada pejabat. Sehingga apa yang telah dijelaskan dapat diterapkan di instansinya," ujar Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. (mad)
Penulis
: Rahmad
Tag:Pengadaan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)