SIAK, datariau.com - Setelah dilaksanakanya hearing Komisi IV DPRD Siak bersama PT Truba Jaga Cita (TJC), atas laporan minimnya perekrutan tenaga kerja lokal oleh pihak PK-KNPI Tualang, Senin (1/7/2019) lalu.
Pertemuan (hearing) di Gedung Rakyat Daerah Kabupaten Siak saat itu, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Siak, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, dan pihak-pihak terkait yang menyangkut perihal tersebut.
Berdasarkan pernyataan Koordinator Wilayah Pelalawan dan Siak PT Truba Jaga Cita (TJC) Trisge mengatakan, bahwa PT Truba ketika mendapat kegiatan (pekerjaan) di PT IKPP Perawang memperkerjakan tenaga kerja lokal sebesar 41 persen.
Dan menurut angka tersebut jelas tidak sesuai dengan Perda Siak Nomor 11 Tahun 2001 tentang penerimaan tenaga kerja lokal. PT Truba juga diketahui tidak melakukan wajib lapor kepada Disnaker Kabupaten Siak dengan alasan yang tidak masuk akal.
Hingga berita tersebut diterbitkan datariau.com, Sabtu (6/7/2019) malam, Disnaker Kabupaten Siak pernah menyampaikan, untuk melaporkanya kepada Disnaker Provinsi. Sedangkan untuk penindakan selanjutnya ada di Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Siak.

Foto: Kasi PPNS Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul SH MH.Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin melalui Kasi PPNS Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul SH MH menyebutkan, bahwa untuk melakukan tindakan awal dari dinas terkait (Satpol PP) melalui PPNS tindakan akhirnya apa bila mana tidak menemui titik terang antara dua belah pihak.
"Sejauh mana kebijakan mereka, Satpol PP melalui PPNS adalah tindakan akhir apabila tidak ada titik temu," kata Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin melalui Kasi PPNS Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul SH MH kepada datariau.com, Sabtu (6/7/2019) pagi.
Untuk menindaklanjuti atas pelanggaran yang telah dilakukan PT Truba Jaga Cita (TJC) saat ini, tidak sesuai dengan Perda Siak Nomor 11 Tahun 2001 dalam perekrutan tenaga kerja lokal.
Selanjutnya, untuk penerapan sanksi tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan keinginan pemuda/i/putra/i, khususnya bagi PK-KNPI Tualang Kabupaten Siak sendiri.
"Perlu diingat, bahwa penerapan sanksi dalam Perda tersebut, tidak relevan dengan keinginan putra dan putri (pemuda) daerah untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga jalan musyawarah dan mufakat adalah yang terbaik, dalam hal ini tentunya dilakukan dengan menghadirkan pihak ketiga atau mediator," jelas Sahrul.
Kemudian, kata Sahrul, untuk penindakan atau pemberian sanksi terhadap PT Truba Jaga Cita (TJC) sendiri dapat diajukan ke pengadilan melalui proses penyelidikan selanjutnya.
"Bisa, kita ajukan ke pengadilan melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Tapi rasanya tidak sesuai sanksi perda dengan keinginan kita, Selasa mungkin KNPI Tualang akan ke kantor Satpol PP Kabupaten Siak," tutupnya.