BANGKINANG KOTA, datariau.com - Selasa (13/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Teras Depan Mapolres Kampar dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu seberat 4,46 kg yang berasal dari 6 ungkap kasus oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.
Pemusnahan narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK yang mewakili Kapolres Kampar dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Santoso SPd, Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf Gunawan, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Perwakilan BNK Kampar, Penasehat Hukum Tersangka dan sejumlah awak media.
Acara diawali kata sambutan Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK yang menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa.
Lebih lanjut disampaikan Waka Polres bahwa barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan kali ini berupa sabu seberat 4,46 Kg, yang berasal dari 6 ungkap kasus yang terjadi sejak pekan ke-4 bulan Juni hingga pekan ke-4 bulan Juli 2019.
Selama periode bulan Januari hingga Juli 2019, Jajaran Polres telah mengungkap 103 kasus narkoba dengan 136 tersangka, dan dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti Sabu seberat 5,69 Kg.
Selanjutnya Pembacaan Kronologis Ungkap Kasus oleh KBO Satresnarkoba Polres Kampar Ipda Novris H Simanjuntak SH.
Barang bukti yang akan dimusnahkan ini berasal dari 6 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, yaitu:
1. Pada Hari Selasa (26/6/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS alias Ocik dengan TKP Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, barang bukti yang disita 22,30 gram Sabu.
2. Pada Hari Selasa (26/6/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fi dengan TKP Jalan Arengka II Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 49,20 gram Sabu.
3. Pada Hari Rabu (17/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka GAP dengan TKP Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja, barang bukti yang disita 48,67 gram Sabu.
4. Pada Hari Rabu (17/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka FN dengan TKP Sido Mulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 74,42 gram Sabu.
5. Pada Hari Rabu (22/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka YD dengan TKP Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 4,178 Kg Sabu.
6. Pada Hari Senin (29/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka RD dengan TKP Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, barang bukti yang disita 88,57 gram Sabu.
Selanjutnya dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 4,46 Kg ini oleh Waka Polres Kampar bersama para saksi yang hadir. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur Sabu dengan cairan pembersih lantai, kemudian dilarutkan dengan air di dalam ember lalu dibuang ke dalam parit.
Setelah itu dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Waka Polres Kampar, Para Saksi, Perwakilan Tersangka dan Penasehat Hukum Tersangka.
Acara berakhir sekitar pukul 10.45 wib yang ditutup dengan Pembacaan Do'a, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. (das)