SPBU Jual BBM Subsidi ke Jerigen Akan Diperiksa Pertamina

datariau.com
1.712 view
SPBU Jual BBM Subsidi ke Jerigen Akan Diperiksa Pertamina
Foto: Panji A Syuhada
SPBU saat mengisi BBM ke dalam jerigen.
DURI, datariau.com - Maraknya penjualan Bahan Bakan Minyak (BBM) kepada konsumen yang menggunakan jerigen dalam jumlah banyak dan tidak mengantongi izin bakal diperiksa oleh Pihak Pertamina.

BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar saat ini pembeliannya langsung dibatasi oleh Pertamina, belakangan mulai marak diperjualbelikan kepada pembeli jerigen.

Seperti terjadi di beberapa SPBU yang ada di Duri, Kabupaten Bengkalis. Secara berani dan nekat bahkan menjadi rahasia umum, menjual BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen.

Bahkan oknum-oknum operator pompa SPBU juga menerima upah dari pembeli yang menggunakan jerigen tersebut.

"Saya tidak punya izin rekomendasi dari pemerintah setempat. Biasanya kalau mau beli bensin atau solar cukup lebihkan uang 10 ribu hingga 15 ribu per jerigen. Ini sudah berlangsung lama, saya kadang membeli sampai 7 jerigen untuk jerigen 35 liter," terang Aryo (nama yang disamarkan).

Sementara itu, mendapat keluhan dari masyarakat, Unit Manager Comm Rel dan CSR Pertamina MOR I yang meliputi wilayah kerja Sumbagut, Sumatera, Sumbar, Riau, Kepri dan Aceh, Roby Hervindo kepada wartawan, Rabu (9/10/2019) menjelaskan, bahwa pihak Pertamina berterima kasih atas informasi tersebut.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kepada SPBU di Kecamatan Mandau baik itu di Jalan Sudirman maupun jalan Hang Tuah yang telah dilaporkan tersebut," terang Roby.

Sebagai informasi, penjualan Premium dan atau Solar bersubsidi melalui jerigen pada dasarnya tidak diperbolehkan. Kecuali jika dilengkapi dengan surat rekomendasi.

"Jadi dari laporan tersebut, perlu dicek kebenaranya dulu apakah isinya Premium/Solar, apakah ada surat keterangan atau tidak. Akan ada sanksi berjenjang bagi SPBU-SPBU yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan jenjang dan tingkat pelanggaran. Dari yang paling ringan diberi sanksi surat peringatan, sampai paling berat disanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," ungkapnya.

Ironisnya, untuk pembelian BBM di wilayah Duri, oknum-oknum operator pompa SPBU mengutamakan pembelian dengan menggunakan jerigen dibandingkan pembelian dengan kendaraan bermotor. (nji)
Penulis
: Panji A Syuhada
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)