Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Kominfo Bakal Denda Perusahaan Medsos yang Gagal Setop Konten Negatif

Datariau.com
727 view
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Kominfo Bakal Denda Perusahaan Medsos yang Gagal Setop Konten Negatif
Ilustrasi media sosial (Foto:Pixabay)

DATARIAU.COM - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tidak hanya membahas soal penempatan data center dan klasifikasi data saja.

Di sini juga mengatur salah satu pasal yang membahas tentang sanksi administratif berupa denda untuk penyedia media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika)  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan sanksi administratif berupa denda akan diberikan bagi platform media sosial yang melakukan pembiaran terhadap konten-konten negatif yang melanggar undang-undang.

Aturan ini mirip seperti yang diterapkan di Jerman pada April 2017 lalu, untuk meminta pertanggungjawaban pengelola platform dalam membatasi peredaran konten berita palsu atau hoax.

"Untuk penyedia platform, misalnya ada konten-konten yang melanggar undang-undang dan mereka tidak merespons setelah dikasih tahu, itu akan ada dendanya. Seperti membiarkan pencemaran nama baik atau hoaks yang dapat mengacaukan ketertiban umum, itu bisa kena denda seperti yang dilakukan pemerintah Jerman," katanya, di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (8/11).

Semuel menjelaskan revisi PP PSTE nanti akan diposisikan sebagai payung hukum, kemudian bakal ada aturan turunan yang menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya. Aturan tersebut akan dijelaskan berapa kisaran denda yang dikenakan.

"Setelah revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 ini disahkan, akan ada peraturan turunan bisa berupa PP lain dan akan ada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo juga akan direvisi untuk mengatur besaran denda sanksi administratif," terangnya. 

"Revisi PP PNBP sektor Kominfo juga akan direvisi dengan mencantumkan besaran dendanya. Pokoknya besar, bisa Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar."

Rencana Kominfo ini terinspirasi dari langkah Jerman yang punya aturan main sendiri dalam mengontrol konten negatif di media sosial. Platform yang kedapatan terdapat berita palsu terancam denda hingga 50 juta euro.

Peraturan ini diterapkan demi menghentikan ujaran kebencian di Jerman, terutama setelah negara itu kebanjiran 1 juta imigran asal Timur Tengah yang berusaha keluar dari konflik. Berbagai berita palsu soal imigran dan warga minoritas lainnya kian meresahkan, karena bisa memantik kekerasan oleh kelompok sayap kanan.

Dalam peraturan itu, media sosial punya waktu 24 jam untuk menghapus atau memblokir konten-konten palsu yang sensitif, dan tujuh hari untuk melakukan hal yang sama untuk konten yang bahayanya lebih ringan.

Editor
: Redaksi
Sumber
: kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)