MERANTI, datariau.com - Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi terbentuk, hal itu seiring dengan lounching PPID Meranti oleh Bupati Meranti yang diwakilkan oleh Assisten I Bidang Pemerintahan Drs H Jonizar, Selasa (18/12/2018).
Dengan ditandainya dengan pemukulan Gong sekaligus dengan penyerahan SK PPID dari Assisten I Sekda Meranti kepada PPID Utama Drs Syaiful Ikram, yang bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pabung 0303 Bengkalis Mayor TNI Girsang, Komisioner KIP Riau Alnovrizal, Perwakilan LSM PITRA Triono Hadi, Para Pejabat Eselon II dan III Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan terbentuknya PPID Meranti, mulai saat ini kabupaten termuda di Provinsi Riau ini siap memberikan pelayanan infomasi publik secara profesional dan proporsional kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan.
Menyikapi hal tersebut, Assisten I Sekdakab Meranti H Jonizar menyambut baik dan mengucapkan mengapresiasi kepada Bagian Kominfo Sekda Meranti atas terbentuknya PPID tersebut. Ia berharap kedepan segala bentuk pelayanan penyediaan informasi publik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita reformasi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.
Dimana dalam pembentukan PPID itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
"Semoga PPID Meranti dapat menjamin penyediaan informasi yang efisien, mudah, dan cermat kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan, dengan begitu partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam mengantisipasi penyelewengan lebih optimal," ucapnya.
Hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam mewujudkan Good Goverment dan Clean Goverment. Namun satu hal yang perlu juga dicermati adalah jangan sampai informasi itu dimanfaatkan oleh golongan ataupun pribadi untuk hal yang sifatnya negatif yang mempengaruhi lancarnya proses pembangunan.
Agar hal tersebut tidak terjadi Assisten I menghimbau, kepada PPID dalam melaksanakan fungsinya bekerja secara profesional dengan berpegang teguh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedepan demi meningkatkan fungsi Kominfo sebagai PPID Utama, Jonizar juga menyinggung perihal peningkatan status PPID Kominfo Meranti yang saat ini setara Esselon III menjadi setingkat SKPD. "Semoga kedepan Kominfo dapat menjadi Badan yang berdiri sendiri," ujarnya.
Sementara itu, PPID Utama Drs Syaiful Ikram yang juga Kabag Kominfo Meranti, mengaku komit menjalankan tugas dan fungsi PPID dengan baik Hal ini sesuai dengan tujuan PPID itu sendiri dalam mendorong terwujudnya pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang lebih berkualitas kepada masyarakat.
"PPID Meranti akan berupaya menjadi pengumpul informasi yang akurat dan akuntable untuk melayani masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan terkait informasi Pemda," jelas Syaiful.
Adapun secara tugas dan wewenang PPID Meranti sebagai berikut, Bupati dan Wakil Bupati bertindak sebagai Pembina PPID, Sekretaris Daerah bertindak sebagai atasan PPID, Kabag Kominfo PPID I, Kepala Dinas/Kepala Badan sebagai Tim Pertimbangan, sementara Sekretaris OPD bertindak sebagai PPID Pembantu.
PPID Utama Syaiful Ikram juga berpesan kepada seluruh OPD jangan takut jika ada masyarakat ataupun pihak tertentu yang meminta informasi, jika mendapatinya meminta silahkan mengarahkan kepada PPID Meranti selaku penyedia informasi.
Sekedar informasi, pada kesempatan itu juga dipaparkan pentingnya PPID oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), oleh perwakilan PITRA Triono Hadi, dikatakannya terbentuknya PPID Meranti akan berdampak pada meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah atas tersedianya pelayanan data dan informasi yang akurat oleh PPID.
Namun satu hal yang harus diperhatikan yakni, bagaimana sarana pelayanan informasi tersebut gampang diakses umum dan memiliki fasilitas yang nyaman.
Selain itu pentingnya pemahaman dari PPID itu sendiri dalam membantu masyarakat mensuport peneyediaan informasi publik. Apalagi diera reformasi saat ini pada dasarnya dikatakan Triono semua informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan melakui SK Bupati.
Selanjuynya, FITRA berharap PPID Meranti yang telah terbentuk melalui SK Bupati tidak sekedar SK tapi dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya.