Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa

Datariau.com
448 view
Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa
Pelaku

LANGSA, datariau.com - Residivis pengedar sabu berhasil ditangkap dan diboyong dari rumah tinggalnya Gampong Sungai Pauh ke Mapolres Langsa oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa, Kamis (7/5/2020).


Dikatakan Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Stira Yudi Putra SH, dimana pada hari Rabu (6/5/2020) sekira pukul 23.30 Wib di Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat tepatnya di sebuah panglong kayu pihaknya mengamankan seorang risidivis kasus Narkoba yang melakukan jual beli sabu.


Perlu diketahui, penangkapan terhadap resedivis sabu berinisial AR (43) penduduk Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Langsa Barat ini berkat adanya informasi dari masyarakat. 


Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa 21 paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,98 Gram, 17 plastik kosong tembus pandang, 1 sendok Sabu, 1 dompet warna kuning dan 1 unit HP merk Xiaomi warna gold.


Berdasarkan pengakuan dari tersangka pelaku AR bahwa Sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial D (DPO) dibeli dengan harga Rp 2.600.000,- dengan tujuan diperjual-belikan kembali.


Pelaku merupakan residivis dalam kasus sama yang sebelumnya tersangka di vonis 5,1 tahun penjara pada tahun 2015 oleh Pengadilan Negeri Langsa.


Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, sementara D (DPO) masih dalam penyelidikan, tutup Kasat. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)