Razia Balap Liar, Polsek Bantan Sita Tiga Kendaraan Tanpa Dokumen

datariau.com
707 view
Razia Balap Liar, Polsek Bantan Sita Tiga Kendaraan Tanpa Dokumen
BENGKALIS, datariau.com - Menanggapi keluhan masyarakat yang ada di beberapa desa di Kecamatan Bantan, jajaran Polsek Bantan mengglar operasi rutin.

Dalam operasi rutin yang dilakukan Polsek Bantan, di Jalan Sudirman Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, atau tepatnya di bundaran Simpang Tiga anatara Muntai, Pambang Baru dan Suka Maju, membuahkan hasil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/6/2020) sekira pukul 20.00 wib hingga pukul 00.30 WIB, menyita tiga unit sepeda motor tanpa dokumen dan knalpot racing.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, yang dihubungi wartawan, melalaui Kapolsek Banta, IPTU Zulmar SH membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan giat tersebut, pihaknya lebih fokus kepada kejahatan berupa premanisme, curas, curat, curanmor, narkoba, sajam, dan senpi.

"Guna menciptakan keamanan masyarakat, untuk itu kita lakukan operasi rutin, giat yang kedua ini kita lakukan di bundaran Jalan Jendral Sudirman Desa Sukamaju Kecamatan Bantan, menyita tiga unit sepeda motor tanpa dokumen," papar IPTU Zulmar.

Lebih lanjut IPTU Zulmar menyebutkan, dalam melaksanakan operasi rutin tersebut, pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor meliputi surat surat kendaraan. Selain itu juga memeriksa barang-barang bawaan dengan sasaran sajam/senpi, miras, narkoba dan barang terlarang lainnya. Melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan terhadap orang yang mencurigakan.

"Kita juga memberikan arahan serta himbauan kepada pengendara agar melengkapi dokumen kendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Selama pemeriksaan kendaraan tidak ditemukan barang yang berbahaya seperti sajam/senpi, miras, narkoba dan barang terlarang lainnya," jelas IPTU Zulmar.

Selesai melakukan operasi, semua pelaku balap liar mendapat teguran serta pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas diberikan himbauan agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban guna terpeliharanya Kamtibmas yang kondusif. (ndi)
Penulis
: Riswandi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)