SIAK, datariau.com - Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang SIK bersama Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris SH MH gelar konferensi pers diteras Mapolres Siak atas pengungkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) pada ( 4/8/2020 ) pagi.
Konferensi pers kali ini, perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi 2 kali pada 2 TKP yang berbeda dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan pelaku yang sama pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK menjelaskan untuk TKP pertama terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekira lukul 02.00 WIB. Dan untuk TKP berikutnya (kedua) terjadi di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
"Jadi, harinya berbeda namun rentang waktunya itu kurang lebih cuma 2 jam 30 menit, satu pada hari Jumat pukul 23 30 WIB, yang satu lagi hari pada sabtu pukul 02.00 Wib dini hari," kata Doddy.
"Untuk TKP pertama yaitu, dilakukan pelaku di Jalan Yos Sudarso Km 42 Kampung Minas Barat tepatnya ditepi jalan aspal pinggir jalan utama, sedangkan TKP kedua itu di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat sama-sama terjadi dipinggir jalan," jelas Kapolres Siak.
Ketika menjalani aksinya, kata AKBP Doddy F Sanjaya SIK menyebutkan bahwa TKP pertama sasaran mereka (pelaku) adalah truk yang mengangkut batu bata dengan korbannya yakni, 2 orang inisial IS (37) dan AZ (50).
"Kedua korban saat itu sedang mengemudi, dan yang satu sebagai kernek kendaraan dump truk, kendaraan truknya pun tiba-tiba dipepet satu unit Kijang Innova warna hitam dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang laki-laki," sebut Kapolres Siak.
"Mereka (korban) yang disuruh menepi, karena melihat situasi sepi juga gelap tidak mau ke pinggir atau berhenti, lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung di palang atau melintang menghadang mobil dump truk korban ini," imbuhnya.
Kemudian salah satu korban keluar mempertanyakan ada apa? Lalu disampaikan pelaku untuk masuk ke dalam mobil menghadap ke bos. Karena melihat gelagat tidak baik, sehingga korban melakukan perlawanan dan dikeroyok oleh 4 orang pelaku lainya.
"Saat itu korban mengalami luka dibagian kepala, karena takut mobilnya dirampas korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobilnya untuk mencari bantuan, namun satu teman korban inisial AZ (50) tertinggal di TKP," sebut Kapolres Siak.
Saat korban tertinggal, para pelaku ini tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada saudara AZ (50) hanya mengambil handphone beserta dompet korban. Dimana di TKP pertama itu yang didapat para pelaku berupa handphone dan dompet korban.
Dijelaskan Kapolres Siak, karena di TKP pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang di inginkan mereka (pelaku) melakukan pengintaian di sepanjang jalan Minas, hingga di TKP kedua Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat melihat 1 truk canter warna dengan muatan buah sawit sedang berhenti di pinggir jalan lagi beristirahat.
Dan tiba-tiba, jelas Doddy datanglah para pelaku dengan modus yang sama salah seorang pelaku memerintahkan korban masuk kedalam mobil para pelaku ini.
"Supir ini kemudian diancam para pelaku, lalu di ikat dengan kabel T bersama kernek, tanpa perlawanan di ikat tangan serta ditutup mata mata kedua korban ini. Selanjutnya kedua korban pengemudi dibawah ke daerah pinggir Kecamatan Pinggir," terangnya.
Dimana kedua korban inipun dibuang para pelaku disalah satu perkebunan sawit di daerah Kecamatan Pinggir, selanjutnya truk canter yang membawa buah sawit kemudian di jual di daerah Rumbai Kota Pekanbaru.
Dari laporan itu, Tim Opsnal Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan, dari korban di TKP kedua yang menjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan kartu ATM korban, dari rekaman CCTV ATM Polsek Minas mendapatkan petunjuk.
"Berdasarkan petunjuk tadi, anggota kita melanjutkan penyelidikan dan mengtahui keberadaan para pelaku, lalu kita berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumahnya masing-masing berinisial RS (36) dan RP (39)," jelasnya.
Sementara, sebut Kapolres Siak, untuk ketiga pelaku lainnya inisial RO, EM, RT masih dalam pengejaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas, dan Alhamdulillah barang bukti berupa mobil Kijang Innova yang digunakan para pelaku sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatan para pelaku yang sudah dapat kita amankan, disamping rekan-rekan beserta barang bukti berupa truk yang diambil para pelaku pun telah kita amankan kemaren," tandasnya.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang SIK mengatakan pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1, dan ayat 2 ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(Eman)