Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Sabu 145,94 Gram Dari Tersangka IY Alias Farhan

Datariau.com
280 view
Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Sabu 145,94 Gram Dari Tersangka IY Alias Farhan
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK saat memusnahkan sabu dengan cara diblender dengan disaksikan UPIKA Bagan Sinembah dan Tersangka IY alias farhan diaula Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com -  Polsek Bagan Sinembah melakukan  pemusnahan terhadap sabu seberat seberat 145,94 gram hasil tangkapan dari tersangka Ibrahim Yusuf alias Farhan (25). Pemusnahan dilakukan di aula Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (25/6/2020).


Sabu tersebut diblender oleh Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK yang disaksikan oleh Pengadilan Negri Rohil diwakili Sondra SH, Camat Bagan Sinembah diwakili Kasi Pembangunan Hasbi, Danramil diwakili Batuud Peltu Edi Widiyanto, Kepala Puskesmas Bagan Batu dr Josafat, Ps Kanit Reskrim Ipda YU Sormin serta  tersangka IY alias Irfan.


Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menegaskan, narkoba adalah musuh nyata bangsa, olehkarena itu Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan dan memerangi narkoba terutama di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.


"Ini bukan tugas polisi saja, tapi tugas kita bersama, baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lain," kata Kapolsek.


Kapolsek juga meminta kepada semua elemen masyarakat, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polsek ini kiranya dapat memberikan informasi kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti.


"Mari sama- sama kita bersinergi dan bekerjasama melawan dan memerangi narkoba di wilayah kita ini," ajak Kapolsek.


Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya  tersangka IY alias farhan (25) ini ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pada kamis ( 11/6) lalu sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Bagan Sinembah - Panipahan kampung Harapan  Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.


Dalam penangkapan tersebut tim opsnal berhasil menyita barang bukti yakni sebuah bangku kain yang didalamnya berisikan satu buah kotak Handphone.


Di dalam kotak Handphone tersebut ditemukan Tiga bungkus plastik bening besar berisikan diduga sabu, Satu bungkus plastik bening besar berisikan beberapa bungkus plastik bening kosong dan Dua buah sendok plastik serta Tiga buah sendok kertas.


Selain itu juga ditemukan Satu buah dompet warna cream yang di dalamnya berisikan Dua bungkus plastik bening besar berisikan diduga sabu. Kemudian Satu buah botol plastik berisikan Satu paket best berisikan diduga sabu, satu bungkus plastik bening besar berisikan 13 paket kecil, Dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan Satu buah sendok plastik.


Petugas juga menyita satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan satu unit timbangan digital, Dua bungkus plastik besar berisikan beberapa plastik kecil kosong, satu buah sendok plastik, satu unit Handphone Nokia warna merah kuning, dan uang tunai sejumlah Rp 95.000,- dari rumah tersangka.


"Selanjutnya tersangka IY alias Farhan beserta barang bukti  dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku sebagai Bandar," terang Indra. (sel).

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)