Polres Kampar Ringkus 3 Pengedar Sabu di Desa Sawah Baru Kampa

datariau.com
675 view
Polres Kampar Ringkus 3 Pengedar Sabu di Desa Sawah Baru Kampa
KAMPA, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Selasa tengah malam (9/6/2020) di wilayah Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Tiga pengedar narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah inisial DA alias IS (50) warga Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, RF alias RO (28) warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa dan DE alias ID (34) warga Dusun III Pasar Kampar.

Dari para pelaku didapati barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram, 2 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, di Dusun Pulai Jaya Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka saat berada di pondok kolam ikan milik tersangka DA alias IS.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa ketiga tersangka saat dicek urine semuanya positif menggunakan narkoba, mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das)
Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)