Polres Dumai Amankan 1.350 Kg Bawang Merah Ilegal

Ruslan
1.028 view
Polres Dumai Amankan 1.350 Kg Bawang Merah Ilegal
Dika CP
1.350 Kg Bawang Merah diamankan polisi.

DUMAI, datariau.com - Kepolisian Resort (Polres) Dumai mengamankan 1.350 Kg Bawang Merah merek Onion diduga dari Malaysia.

Selain mengamankan bawang, Polres Dumai juga berhasil mengamankan dua orang terlapor yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman RT/RW 001/001 Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kedua orang tersebut yakni berinisial S (57) dan D (22).

"Kini dua terlapor dan barang bukti berupa bawang merah merek onion sebanyak 150 kampit 9 kg beserta satu unit Mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9974 KAG telah diamankan Polres Dumai," ungkap Kepala Polres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (02/09/2018).

Dijelaskan Iptu Dedi, kronologis kejadian berawal saat Personil Polres Dumai melakukan patroli dan diketahui bahwa di dalam SPBU mundam ada sebuah mobil grand max yang mencurigakan, maka tim patroli yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut dan ternyata mobil tersebut berisikan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Berdasarkan hasil introgasi kepada terlapor bahwa barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di depan SPBU Mundam Jln Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai-Dumai sekira pukul 22.00 WIB pada Sabtu (01/09/2018)," imbuhnya.

Aturan yang disangkakan, UU no 16 thn 1992 pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara dan UU no 18 thn 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP diancam dengan hukuman penjara 2 tahun.

Rencana tindak lanjut mencari pemilik barang atas nama Ramzi.

Penulis
: Dika CP
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)