PEKANBARU, datariau.com - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Waka Polda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada beserta PJU Polda dan Kabid Humas Polda Riau Kombespol Sunarto, musnahkan Barang Bukti Narkotika berbagai jenis, Kamis (17/10/2019).
Hasil tangkapan yang sangat fantastis itu, kini barang haram yang berharga puluhan miliar rupiah telah dimusnahkan yang disaksikan langsung oleh puluhan awak Media Online, TV Nasional, Media Cetak, dan Media Elektronik. Tak sampai disitu saja, Jajaran Polda Riau juga berhasil menangkap beberapa orang yang diduga pelaku Narkotika.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi juga mengapresiasi atas keberhasilan seluruh personel jajaran Polda Riau yang terlibat. Namun demikian, keberhasilan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, yang mana peredaran Narkotika merupakan salah satu kerja atensi Polri untuk memberangus segala bentuk peredaran barang haram tersebut.
"Pertama sekali saya ucapkan terimakasih kepada seluruh personel yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, tentunya dengan hasil ini saya sangat mengapresiasi atas kinerja dalam memberantas peredaran Narkotika di Bumi Lancang Kuning ini," ucap Kapolda Riau itu saat Konferensi Pers di Mako Polda Riau, Kamis 17 Oktober 2019.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
TIMSUS DIREKTORAT NARKOBA
Shabu Bersih 22.594,37 gram
No : LP / 459 / RES.4.2 / X / 2019 / Riau / Dit Resnarkoba Tanggal 12 Oktober 2019
SP. TAP No. B-343 / L.4.10 / Enz.1 / 10 / 2019
TIM SUBDIT III DIT NARKOBA
Shabu Bersih 39.330,91 gram
No : LP / 462 / RES.4.2 / X / 2019 / Riau / Dit Resnarkoba Tanggal 11 Oktober 2019
SP. TAP No. B- 341 / L.4.10 / Enz.1 / 10 / 2019
POLRESTA PEKANBARU
Shabu Bersih 983,14 gram
Ekstasi Bersih 5.242 butir
Happy Five 967 butir
No : LP / 07 / X / 2019 / Sek. Sukajadi Tanggal 10 Oktober 2019
SP. TAP No. B-340 / L.4.10 / Enz.1 / 10 / 2019
POLRES BENGKALIS
Shabu Bersih 26.965,88 gram
Ekstasi 19.226 butir
No : LP / 169 / X / 2019 / RESNARKOBA
Tanggal 12 Oktober 2019
SP. TAP No. B-2964 / N.4.14.3 / Euh. 1 / 10 / 2019
Lebih lanjut, Kapolda Riau menjelaskan, Pasal yang disangkakan terhadap yang diduga Pelaku Narkotika tersebut merupakan Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, yaitu hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan untuk pelaku AG dan BB Dit Narkoba, Barang Bukti Sabu berat bersih 22.594,37 gram. Pelaku yang berinisial AG alias AD merupakan warga Jl Dusun Telo RT 002 RW 001 Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum pihak kepolisian, pelaku merupakan kurir dan sebagai penyimpanan barang sementara. Selanjutnya barang haram tersebut akan dikirim ke Sumbar atas pesanan seseorang yang bernama Aseng (DPO). Dari pengakuan pelaku, sebelumnya pernah sekali mengirim Sabu 5 kg, penangkapan pelaku di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Tersangka dan Barang Bukti 3 orang oleh DIT Narkoba Polda Riau. Sabu berat bersih 39.330,91 gram, pelaku berinisia SP warga Jalan Jenderal Sudirman RT 010 RW 006 Kelurahan Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Hasil dari keterangan yang berhasil dihimpun kepolisian, pelaku adalah pemilik barang sekaligus pengendali peredaran untuk wilayah Pekanbaru dan untuk tujuan Palembang, memesan barang dari warga Malaysia bernama Jon alias Bos melalui Hendra alias Tang (DPO), pernah dipidana dalam kasus Narkotika tahun 2015 (5,3 tahun), TKP penangkapan di Pasir Putih Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya pelaku yang berinisial AM warga Jalan Satya puri Perum Inda Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pelaku merupakan penyedia transportasi untuk penjemputan barang atas perintah Jon (DPO). Merekrut orang terpercaya untuk menjemput dan membawa barang ke Pekanbaru. Sudah pernah sekali mengirim Sabu ke Palembang dengan berat 8 kg, berhasil ditangkap di Pasir Putih Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kemudian RY Warga Jalan Parkit IX Nomor 200 RT 003 RW 013 Kelurahan Maha Ratu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang berprofesi sebagai kurir tujuan Palembang, sudah dua kali kirim Sabu ke Palembang dengan total 40 kg, yang ketiga baru berhasil ditangkap di Pasir Putih Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sedangkan Polresta Pekanbaru, Barang Bukti dan pelaku tiga orang dengan barang bukti Sabu berat bersih 983,14 gram, ekstasi berat bersih 5.242 butir, Happy Five berat bersih 967 butir. Pelaku berinisial HS (23 th) warga Jetayu Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kemudian RA (21 th) warga Jalan Jenderal Sudirman Gg Kelapa Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan selanjutnya ML (26 th) warga Jalan Jetayu Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sedangkan Polres Bengkalis juga berhasil mengungkap Kasus Narkotika, barang bukti Sabu berat bersih 26.965,88 gram, Ekstasi berat bersih 19.226 butir. Pelaku berinisial AB (32 th) warga Jalan Letkol Hasan Basri Nomor 46 RW 05 RT 03 Cinta Raja Pekanbaru.
Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan pada siang itu oleh Polda Riau, sabu-sabu sebanyak 89.723,9 gram, Ekstasi sebanyak 24.468 butir dan Happy Five 967 butir dengan total jumlah tersangka sebanyak delapan orang.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menambahkan, dari hasil penangkapan Narkotika berbagai jenis tersebut, Polda Riau beserta jajaran telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa, menurut hasil perkaliannya, dapat mencegah pengguna Sabu 448.620 jiwa, pengguna Ekstasi 24.468 jiwa dan pengguna Happy Five 967 jiwa.
"Alhamdulillah, dari hasil tangkapan Narkotika berbagai jenis ini kita telah berhasil menyelamatkan jiwa masyarakat kita perkirakan dengan total pengguna 474.055 jiwa, semoga dengan hasil ini, kita bisa lebih baik lagi untuk menumpas peredaran Narkotika di Bumi Lancang Kuning ini," pungkasnya. (ifa)