SIAK, datariau.com - Melalui proses pengembangan di lapangan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Siak yang akhirnya membuahkan hasil dengan meringkus 4 pria dan 1 wanita diduga pemuja barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mendapat informasi masyarakat bahwa adanya pesta Narkotika jenis sabu-sabu di Mess Karyawan milik PT SPK di Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (10/5/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Selanjutnya, mendapati informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan penggrebekan di Mess Karyawan PT SPK tersebut dengan demikian tim berhasil amankan dua orang pria yang lagi berpesta Narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas laporan masyarakat, tim kemudian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang lagi asyik menikmati (pesta) sabu di mess karyawan milik PT SPK. Dan ditemukan satu linting daun ganja kering yang disimpan dalam satu buah kotak rokok merk Sampoerna," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Jum'at (11/5/2018).

Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (30) dan PS (21). Kemudian, tim melakukan pengembangan di lapangan dengan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut.
Alhasil, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria pelaku lain. Pelaku ini merupakan hasil pengembangan dua pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan dan mengakui barang haram itu didapat dari pelaku berinisial AM (21) dan MR (21) yang ditangkap di Jalan Hangtuah Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Dari pengembangan terhadap kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya, tim kemudian berhasil menangkap dua pria pelaku lain di Jalan Hangtuah Kampung Tualang," terang Kasat Narkoba Polres Siak tersebut.
Mantan Kapolsek Kerinci Kanan itu menceritakan, dari kedua pelaku inilah selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, kembali berhasil menangkap seorang pelaku wanita berinisial Yi (34) yang beralamat di Jalan Fery RT01/RW01 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Dari keterangan pelaku yang ditangkap tim di TKP kedua di Jalan Hangtuah Kampung Tualang, dari pengakuannya itulah tim berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui seorang wanita," ungkap Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Berikut barang bukti sebelumnya yang didapat dari tangan pelaku inisial RS (30) dan PS (21) diantaranya dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu linting Narkotika jenis daun ganja kering, satu buah alat hisap (bong), satu buah mancis, satu buah mainan kunci, satu unit handphone merk Samsung, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar plastik warna hijau, satu buah tas sandang tali satu beserta satu buah kaca Pirek yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan dari tangan pelaku AM (21) dan MR (21) tim mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo. Kemudian, dari tangan pelaku inisial Yi (34) Tim Opsnal Polres Siak mengamankan barang bukti satu paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 10 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital, satu buah kotak rokok Sampoerna, satu helai plastik warna hitam.
Untuk selanjut pelaku-pelaku ini beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.