Pesta Ganja di Warung Tuak Digerebek Polisi

Ruslan
758 view
Pesta Ganja di Warung Tuak Digerebek Polisi
Gambar: metroasahan.com
Keempat tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Sei Kanan.

RANTAU, datariau.com - Sebanyak empat pria diamankan petugas unit Reskrim Polsek Sei Kanan, karena diduga melakukan pesta ganja di warung tuak milik Ipul di Dusun Tapus Sibatang Kayu Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian, bahwa di warung tuak itu ada sekelompok orang melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, pihak Polsek Sei Kanan bergerak cepat, dan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke warung tuak milik salahseorang warga.

Setelah di TKP, petugas melihat ada beberapa orang yang diduga sedang berpesta ganja, dan langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap empat orang pria, serta menemukan 18 bungkus kecil paket diduga daun ganja siap jual, 2 batang rokok dan sebatang rokok yang telah dicampur ganja.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani membenarkan penangkapan keempat tersangka yang diduga telah memiliki narkotika jenis ganja kering tersebut.

"Benar, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang kami terima pada hari Kamis (16/8) sekira pukul 17.00 WIB. Katanya ada transaksi dan pesta Narkoba di warung tuak. Selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan serta pengintaian tempat yang dimaksud," ujarnya, Minggu (19/8).

Setelah di TKP sekira pukul 22.00 wib, personel yang melihat ada beberapa orang diduga sedang pesta Narkoba. Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keempat tersangka.

"Keempat tersangka adalah SA (26) MM (26), YH (38), AF (27) yang merupakan warga Desa Peimburan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujarnya.

Kini para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan guna proses hukum selanjutnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: metroasahan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)