Personel Polres Inhu Laksanakan Giat Pemadaman Api di Desa Sungai Guntung

Bambang
536 view
Personel Polres Inhu Laksanakan Giat Pemadaman Api di Desa Sungai Guntung
Ist
Personil Polres Inhu melakukan pemadaman api di Desa Sungai Guntung, Inhu

INHU, datariau.com -  Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting,  didampingi Waka Polres Kompol Roni Syahendra beserta PJU Polres Inhu melaksanakan kegiatan pemadaman serta pendinginan di Desa Sungai Guntung Tengah Kecamatan Rengat, Inhu. Lokasi ini, berbatasan dengan areal perkebunan block (T), PT Teso Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh Satgas regu 2 yang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Amril, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Jaliper Lumban Toruan, beserta personil Polres Inhu.

Menurut Kapolres, ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, di jerat dengan Undang  - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan. 

Kemudian dengan Pasal 78 ayat 3, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan diancam Undang -  undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Selanjutnya, Pasal 56 ayat 1 berbunyi, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, dapat dipidana. Lalu, Pasal 108 menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat,1 dipidana dengan pidana penjara lama10 tahun dan denda Rp10 miliar. Ada juga undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan, lingkungan hidup

Pasal 69 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang

Huruf (h), melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran.(rolijan)

Penulis
: Rolijan
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)