Pernikahan Bocah 14-15 Tahun di Kalsel Dipastikan Tidak Sah

Ruslan
908 view
Pernikahan Bocah 14-15 Tahun di Kalsel Dipastikan Tidak Sah
Ilustrasi Pernikahan Dini.

TAPIN, datariau.com - Cerita sepasang remaja berinisial ZA (14) dan IB (15) yang melakukan nikah siri viral di media sosial. Namun rupanya pernikahan mereka tidak sah secara agama.

Pernikahan dini itu terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kamis (12/7) pukul 20.30 Wita. Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno mengatakan saat menikah, pengantin wanita IB diwakilkan oleh wali nikah. Padahal pada kenyataannya dia masih memiliki saudara laki-laki.

"Sudah dinikahkan siri ternyata secara agama nggak sah. Pengantin wanita ini mempunyai saudara laki-laki. Pas dinikahi ini kan wali nikah, jadi secara agama nggak sah. Tidak memenuhi syarat. Besok kita akan mengundang lagi pihak terkait seperti pengadilan agama, MUI untuk mencari solusi ke depan," ujar Bagus saat dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2018). 

Bagus menjelaskan, awal mula pernikahan ZA dan IB terjadi karena keduanya kerap tinggal satu rumah. Nenek IB khawatir cucunya itu akan berbuat zina jika tidak segera menikah.

"Si perempuan ini ikut neneknya. Alasan neneknya menikahkan karena sudah 10 hari cucunya ini tinggal bersama pengantin laki-laki. Jadi takut aib atau dosa," kata Bagus.

ZA dan IB saat ini juga diketahui tidak melanjutkan pendidikan. Keduanya terakhir mengenyam bangku sekolah dasar (SD). "Iya, Informasi sudah lulus SD," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifai saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/7/2018). 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: detik.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)