Pengedar Narkoba di Basira Ditangkap Polisi

Datariau.com
718 view
Pengedar Narkoba di Basira Ditangkap Polisi
Tersangka JS alias Johan (37) beserta barang bukti saat diamankan di mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil meringkus seorang Pengedar sekaligus Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu yang dianggap sudah meresahkan warga  masyarakat Bagansinembah, Sabtu (27/7/2019).

Pelaku berinisial JS Alias Johan (37) warga Jalan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya itu ditangkap tim opsnal polsek Bagan Sinembah saat sedang tidur dikamar rumahnya.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H.Asmar yang dikonfirmasi datariau.com melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan seorang diduga sebagai pengedar narkoba sekaligus pemakai.

"Benar, tersangka kita tangkap saat sedang tidur di kamar rumahnya," kata Kanit Reskrim Nur Rahim.

Perwira yang akrab disapa Baim itu menjelaskan Kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu sedang berada di Jalan Bagan Sinembah Barat Rt/Rw 006/ 002 Desa Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bangan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.

Guna memastikan kebenaran Informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik selanjutnya memerintahkan kepada Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi dan benar adanya informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka  JS Alias Johan yang saat itu sedang tidur di dalam kamar, dan tidak berapa lama datang Ketua RT, 006 untuk menyaksikan pengeledahan kamar rumah pelaku.

Dan dari hasil Pengeledahan didalam kamar tersangka yang disaksikan ketua Rt tersebut ditemukan 1 (Satu) plastik klip yang berisikan 4 (empat) paket plastik kecil bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu shabu 1 (Satu) unit Handpone merek Polytron warna hitam dan Uang Kontan sesebesar Rp150.000; (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Kemudian kita juga lakukan penggeledahan gudang di belakang rumah tersangka yang terpisah dari posisi rumah, disana kita temukan 1 (Satu) Buah Dompet berwarna Pink merek LABITA 1 (Satu) Buah timbangan Digital warna silver 1 (Satu) Buah gunting warna Pink 1 (Satu) Buah Isolasi warna putih 2 (Dua) Bungkus plastik Klip," terang Baim.

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berserta Barang Bukti langsung digelandang ke mapolsek Bagan Sinembah Guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," Pungkas Baim. (sel).

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)