SIAK, datariau.com - Perihal keliru selisih suara salah satu partai politik maupun calon legislatif yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Ahad (21/4/2019) kemarin.
Dimana perbedaan itu terjadi di TPS-02 Kampung Tualang dan sempat menjadi perdebatan antara saksi partai politik. Akhirnya para saksi pun meminta pihak PPS atau PPK untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan kertas suara ulang.
Berawal dari perhitungan dengan membuka kotak suara dimana selisih antara suara yang tertera di C-1 berbeda dengan jumlah milik saksi dengan jumlah 17 suara. Sementara itu, yang tertera pada teli sebanyak 20 suara dengan selisih 3 suara.
Kesalahan pun kembali terjadi di TPS-02 tersebut, dimana pada saat dilakukan pembukaan kotak suara saat itu diketahui penempatan surat suara Caleg Kabupaten/Kota berwarna hijau terdapat pada kotak suara milik Caleg Provinsi dan begitu pula sebaliknya.
Atas kejadian itu, awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi ulang perihal kejadian salah tempat, selisih suara maupun pembubuhan tanda tangan para saksi yang bertugas saat itu.
Ketika ditanyakan seperti apa mekanisme atau tugas dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas atau ditempatkan pada masing-masing TPS se-Kecamatan Tualang tersebut, sehingga terjadi salah pada penempatan dan sebagainya.
Ketua Panwascam Tualang Harlen Manurung menyebutkan, bahwa itu kesalahan pada KPPS sendiri atau karena faktor lain seperti capek karena hingga malam hari dan mengakibatkan kelupaan dari KPPS untuk menandatatangani maupun salah penempatan surat suara pada kotaknya.
"Memang benar ada PTPS, sementara itu kejadian ini bukan dari PTPS kita, kita (PTPS) hanya mengawasi saja dan mengecek kelengkapan seperti jumlah pemilih dan C-1 KWK," pungkas Harlen kepada datariau.com, Senin (22/4/2019).

Didalam Pasal 115 jelas bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan didalam Pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sementara, ketika ditanyakan bagaimana tidak terjadi hal seperti dalam pengawasan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tualang Timur dan Pinang Sebatang dipindah tugaskan untuk menutupi pengawasan di Kelurahan Perawang.
Sedangkan PKD Maredan dan Maredan Barat pun dipindah tugaskan ke Desa Perawang Barat. Diketahui sebelumnya Pengawas Kelurahan Perawang dan Perawang Barat saat itu telah mengundurkan diri pada Senin, 18 Februari 2019 lalu.
"PTPS kita hanya mengawasi, soal perhitungan itukan mereka (KPPS) nanti, apa mungkin PTPS kita sampai mengikuti perhitungan sampai itu, PTPS kita juga banyak tugasnya disananya, saya juga tidak semerta-merta, ini faktor kelelahan ini bayangkan sampai jam 4 pagi," tukas Ketua Panwascam Tualang Harlen Manurung tersebut.
Pada Intinya, lanjut Harlen, bukan membela diri dan bukan tidak mau memeriksa. Buktinya, banyak peran serta PTPS untuk mengingatkan KPPS untuk tidak salah memasukan. Salah satunya di TPS-03 Pinang Sebatang Timur ini peran serta PTPS, untuk tidak salah masuk dan menghitung.
"Jadi, kalau ada lemah, kalau ada sebagian yang tidak mengingatkan dan tidak memeriksa KPPS. Tapi, KPPS juga sangat besar kesalahannya disini, kesalahan PTPS kita mungkin hanya 10-20 persen, mereka (KPPS) 80-90 persen," imbuhnya kepada awak media, Senin (22/4/2019) saat rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Tualang berlangsung.(EM)