Penanggulangan Sampah Kota Solo Bisa Jadi Contoh Untuk Meranti

Datariau.com
421 view
Penanggulangan Sampah Kota Solo Bisa Jadi Contoh Untuk Meranti
Foto: Rahmad
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs Said Hasyim, Asisten I Syamsuddin SH MH, Asisten II Revirianto, Kadis Lingkungan Hidup Meranti Drs Said Asmaruddin, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE MSi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Kabag Ekonomi Se

MERANTI, datariau.com - Penanggulangan sampah di Kota Solo, Jawa Tengah jadi topik pembicaraan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pasalnya, upaya mengatasi sampai yang dibuat Pemerintah Kota Solo bisa menjadi salah satu contoh bagi Kepulauan Meranti dalam menuntaskan persoalan sampah.

Bagaimana tidak, upaya itu telah memberikan hasil positif dalam meminimalisir produksi sampah. Menurut Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti, Revirianto, kalau bicara soal masalah sampah ada dua faktor penting yang perlu dioptmalkan yaitu, masyarakat dan sarana prasarana.

"Penanggulangan sampah di Kota Solo, dimana para pedagang harus menyediakan plastik sampah sendiri dilokasi dagangannya. Pemda Solo akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang tidak bisa menjaga kebersihan tempat dagangannya. Saya pikir upaya ini dapat dicontoh untuk mengatasi sampah di Meranti," terang Revirianto, dalam rapat penanggulangan sampah di kantor Camat Tebingtinggi, Jalan Rumbia, Selatpanjang, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti, Husni Mubarak mengatakan, upaya penanggulangan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo memang cukup representatif dijadikan contoh. Hanya saja, masih ada beberapa kendala jika ingin menerapkan aturan tersebut untuk daerah Kepulauan seperti Meranti ini.

"Saya rasa tidak masalah, kalau selagi fasiltas dan sarana prasarananya ada dan mencukupi. Sebab karakater masyarakat kita disini, kalau dilarang untuk membuang sampah nanti mereka protes, mau dibuang dimana kata mereka nanti," ujar Husni Mubarak, Selasa (10/9/2019).

Kemudian keberadaan lahan tempat pembuangan sampah yang terletak di Jalan Rumbia tersebut, bukan aset milik Pemerintah Daerah. Kata dia, hal ini yang menjadi kendala untuk dapat menerapkan contoh penanggulangan sampah di Kota Solo itu.

"Kita mengingat TPS di Jalan Rumbia itu bukan tanah pemda, tapi tanah masyarakat. Khusus di wilayah Kecamatan Tebingtinggi tidak ada TPS, ini yang sulit. Kemudian ada beberapa masyarakat dan yang berdomisili disana itu meminta jangan membakar, tapi kalau tidak dibakar sampah akan menumpuk," tutur dia.

"Seperti pihak sekolah di MTS ada aktivitas belajar dan mengajar, mereka takut asap yang terpapar saat sampah dibakar itu menganggu aktivitas di sekolah. Ini kan jadi pertimbangan kita juga, makanya harus dicarikan solusi terlebih dahulu," tambahnya lagi. (mad)

Penulis
: Rahmad santoso
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)