Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Bongkar Rumah di Perawang Diringkus Polisi

Datariau.com
1.513 view
Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Bongkar Rumah di Perawang Diringkus Polisi
Foto: Hermansyah
Pelaku pencurian dan bongkar rumah warga di BTN Villa Indah Perawang Siak diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Pengangguran atau tunakarya adalah istilah bagi orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.


Istilah ini menjadi alasan seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau beberapa waktu lalu. Dia pun harus berurusan dengan pihak yang berwajib, atas laporan korban yang diketahui merupakan pemilik rumah di BTN Villa Indah Perawang III Blok DD Nomor 5 Kecamatan Tualang.


Aksi pencurian itu dilakukan pemuda pengangguran tersebut pada Kamis (4/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat platform BM 6719 JW yang terparkir didalam rumah dengan posisi kunci kontak tergantung pada sepeda motor tersebut.


"Saat pemilik rumah atau korban ini terbangun sekira pukul 06.00 WIB, lalu korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya kemudian korban membangunkan suami korban dan bertanya "mana motor bang," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH menirukan logat korban saat kehilangan.


Mendengar hal tersebut suami korban lalu menjawab "disini saya letak didalam rumah", dan melihat bahwasanya kendaraan itu sudah tidak ada lalu korban memberitahukan kepada tetangga perihal kejadian yang baru saja di alami oleh korban.


"Lalu korban atas nama Ria Fitria Yani memberitahu tetangganya, dan tidak mengetahui kejadian itu. Selanjutnya korban Ria ini pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Tualang," jelas Kapolsek Tualang.


Berdasarkan laporan dari masyarakat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Mendapatkan informasi perihal keberadaan pemuda ini hendak transaksi jual beli handphone kepada salah seorang pembeli di daerah kantor Camat di Jalan Jaya Perkasa.


Dari informasi itu kemudian Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH pun selanjutnya memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tualang Iptu Ichsan SH bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi tersebut.


"Saat di lokasi diduga tersangka berinisial MF (22) ini hendak transaksi jual beli handphone, dan akhirnya tersangka ini pun dapat diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang beserta barang bukti satu buah kaca spion sepeda motor dalam keadaan kaca spion sebelah kanan sudah tidak ada lagi," pungkasnya.


Atas perbuatannya MF (22) ini dikenakan pasal 363 ayat (1,3 dan 4 ) KuhPidana. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan di amankan ke Mapolsek Tualang guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)