Pemred Media Online di Riau Ini Dituntut 18 Penjara Karena Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis

datariau.com
1.326 view
Pemred Media Online di Riau Ini Dituntut 18 Penjara Karena Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis
Foto: Riauterkini.com
DATARIAU.COM - Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Riau menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Toroziduhu yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap bupati melalui pemberitaan-pemberitaan di media online yang dipimpinnya, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda oleh jaksa penuntut.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas tuntutan hukuman dari Jaksa tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Yudissilen SH, mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang diagendakan dua pekan kedepan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH dan Wilsa SH, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu.

Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum". Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis".

Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis".

Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul "Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk".

Atas pemberitaan ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin merasa telah dicemarkan nama baiknya. Hingga melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut ke pihak kepolisian. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)