Pemkab Siak Kembali Raih Predikat WTP Untuk Kesembilankalinya dari BPK RI

Datariau.com
225 view
Pemkab Siak Kembali Raih Predikat WTP Untuk Kesembilankalinya dari BPK RI
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi bersama Ketua DPRD Kabupaten Siak saat menerima predikat WTP ke-9 di Pekanbaru.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak Riau kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 9 kalinya pada tahun 2020 ini. Predikat WTP atas laporan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan pada tahun 2019, terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.


Penyerahan penghargaan predikat WTP tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalu BPK Perwakilan Provinsi Riau.


Dari hasil pemeriksaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, kepada 3 kabupaten/kota yakni, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan salah satunya Kabupaten Siak sendiri.


Predikat WTP itupun diterima langsung oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, bersama Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi SE yang berlangsung di kantor BPK Perwakilan Riau di Pekanbaru pada Kamis (25/6/2020) kemaren.


Usai menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau itu, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas predikat WTP yang kembali diraih oleh Kabupaten Siak.


"Alhamdulillah hari ini Siak kembali menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019, dengan predikat WTP yang kesembilan kalinya secara berturut dimulai sejak tahun 2011 lalu," kata Alfedri.


Selain itu, dengan diraihnya predikat WTP ke-9 ini, dapat menjadikan Kabupaten Siak Riau sebagai kabupaten atau daerah yang paling banyak meraih predikat WTP di Provinsi Riau.


"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh kawan kawan di lingkungan Pemkab Siak, dimulai dari Sekda, para asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh pihak kecamatan hingga pemerintah kampung yang telah melakukan tata kelola keuangan yang baik," jelasnya.


"Berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang telah di upayakan secara maksimal di Kabupaten Siak," jelasnya.


Dikatakan Alfedri, apa yang telah di arahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada audit keuangan kemarin, dan bimbingan BPK RI bagaimana dapat meningkatkan efektivitas, efinsiensi serta akuntabilitas pengguna keuangan yang lebih baik.


Tentunya juga menjadi catatan kami (Pemkab Siak) selaku Pemerintah Kabupaten Siak, agar dalam pengelolaan keuangan tersebut semakin baik kedepannya. 


"Setelah ini, Pemkab Siak akan mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 kepada DPRD Kabupaten Siak," pungkasnya.


Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita menyebutkan meskipun ditengah tengah pandemi Covid-19 saat ini, Alhamdulilah BPK RI Perwakilan Provinsi Riau berhasil melaksanakan dan menyelesaikan LKPD kabupaten/kota se-Provinsi Riau.


"Meskipun masa pandemi Covid-19 ini, penyerahan LHP harus tetap dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah di instruksikan oleh pemerintah pusat," jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau itu. 


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini, kata Thomas Ipoeng wajib ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota maupun DPRD disetiap Daerah. Dimana Pemda hendaknya dapat mendorong perbaikan laporan keuangan.


Dimana dalam pengelolaan keuangan di daerah tersebut agar semakin baik, akuntabel dan terus ditingkatkan. Dan kepada DPRD, BPK siap untuk melakukan konsultasi berkaitan pembahasan LHP ini.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)