Pemkab Meranti Curiga, Banyak Pengusaha Walet Diduga Main Curang

Bambang
1.147 view
Pemkab Meranti Curiga, Banyak  Pengusaha Walet Diduga Main Curang
Putra
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Meranti, Mardiansyah.

KEPULAUAN MERANTI, Datariau.com- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terus berupaya agar penerimaan pajak dari sarang burung walet bisa dioptimalkan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengakui, meski tahun 2019 lalu capaian pajak sarang walet melonjak, yakni Rp705 juta dari target Rp500 juta, pihaknya menyiasati masih banyak pengusaha nakal yang tidak melaporkan secara real hasil penjualan mereka.

Dia juga mengakui bahwa hingga saat ini, sistem deteksi yang tepat atas aktivitas penjualan yang dilakukan para pengusaha burung walet belum tersedia. Persoalan itu menimbulkan kesulitan untuk menentukan besaran pajak.

"Memang pendapatan kita melebihi target, cuma kita mendeteksi banyaknya pegusaha Wajib Pajak (WP) yang nakal dalam bertransaksi," ujar Mardiansyah saat ditemui, Senin (28/1/2020).

Menurut Ardiansyah, dalam setiap transaksi penjualan, para wajib pajak tidak langsung menyelesaikan pembayaran pajak seperti yang diatur dalam Perda. Pihaknya akan bersinergi dengan Balai Karantina Kepulauan Meranti guna mendeteksi jumlah real penjualan dari pengusaha walet.

Langkah itu menurut dia, akan lebih terarah guna menggenjot PAD melalui sektor sarang burung walet. Dia mengaku, dari 400-an unit sarang burung walet yang tersebar di 9 kecamatan, hanya sekitar 300-an sarang yang berpotensi atau menghasilkan.

"Tahun lalu, jumlah pemasaran sarang burung walet hampir mencapai 18 ton. Jadi, rasanya seperti tidak mungkin pajak yang Pemda terima hanya ratusan juta. Kedepan itu yang menjadi target utama kita," sebutnya.

Untuk memaksimalkan pendapatan sektor pajak sarang burung walet ini, tambah Ardiansyah, sebelumnya mereka juga gencar melakukan pendataan. "Dimanapun bangunan walet dibangun, jika sudah ketemu, maka akan dicari pemiliknya atau wajib pajak," ucap dia.

Diakuinya, upaya pendataan dan pencarian pemilik sarang burung walet sejauh ini sangat efektif. Hal itu terbukti dengan meningkatnya realisasi pendapatan pajak sarang burung walet tahun 2019 lalu.

Sementara itu, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Selatpanjang Abdul Azis Nasution mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan memberikan data-data yang dibutuhkan.

"Koordinasi sejauh ini hanya pendataan, sesuai dengan yang kita punya di sistem, yakni nama pemohon, dokumen penerima dan jumlah komoditi barang," bebernya.

Dikatakannya, Balai Karantina mutlak hanya menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan progres kerja Balai Karantina terfokus pada kesehatan hewan. Atas itulah dirinya meminta para pengusaha untuk melapor jika akan memasok barang keluar area Selatpanjang.

"Kita fokus pada kesehatan, makanya pengusaha wajib melapor. Jika tidak, sesuai undang-undang No 21 Tahun 2019 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bagi yang mengeluarkan barang antararea tanpa izin akan dipidana 2 tahun penjara denda Rp2 Miliar. Sebaliknya, jika keluar negeri tanpa lapor akan dipidana 3 tahun denda Rp3 Miliar," tegasnya.(Pu)

Penulis
: Putra
Editor
: Syamsidir
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)