DATARIAU.COM - Pemerintah berencana melakukan perampingan terhadap perampingan 96 lembaga negara yang tidak bekerja maupun produktif. Ketua MPR, Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum lembaga yang ada tersebut dibubarkan.
"Sebelum rencana tersebut dilaksanakan, dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara (LN) dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," katanya usai bertemu Presiden Jokowi, Rabu (8/7).
Bamsoet juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terlebih dahulu mengevaluasi lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal.
"Sehingga Kemenpan-RB memiliki parameter untuk menentukan lembaga yang dapat dibubarkan, di merger maupun yang tetap dilanjutkan," ujarnya.
Kemudian, Politisi Partai Golkar itu meminta Kemenpan-RB memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 Lembaga Negara yang dianggap kinerjanya tidak maksimal untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Agar putusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
"Mendorong Kemenpan-RB untuk mempertimbangkan nasib pegawai yang lembaga tempatnya bekerja dilakukan perampingan, mengingat kondisi saat ini cukup berat ditengah pandemi Covid-19," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini banyak lembaga dan komisi dipertimbangkan untuk dihapus. Rencana itu saat ini sedang dikaji kembali, terkait lembaga yang kurang maksimal.
"KemenPAN RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," katanya dalam pesan singkat, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 24 komisi dan lembaga yang sudah dihapus. Masih ada 96 lembaga dan komisi yang masih dipertimbangkan.
"Sekarang masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan komisi/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/lembaga yang ada," ungkapnya.
Politikus PDIP itu menepis perampingan tersebut ada kaitannya dengan pandemi Covid-19 saat ini. Dia menjelaskan, penghapusan akan dilakukan lantaran adanya tumpang tindih dengan kewenangan kementerian.
Kemudian Tjahjo menjelaskan, lembaga/komisi dibentuk lewat peraturan presiden atau pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Tetapi jika dibentuk oleh UU akan lebih sulit lantaran harus persetujuan DPR.
"Yang dibentuk dengan UU proses panjang, tapi kan boleh ada evaluasi yang PP yang bisa cepat. Kita lihat detil urgensinya dulu," katanya.(*)