Pembuatan 128 Unit Sampan Dinas Perikanan Karimun di Wilayah Meranti Diduga Ilegal

Ruslan
1.283 view
Pembuatan 128 Unit Sampan Dinas Perikanan Karimun di Wilayah Meranti Diduga Ilegal
Syahputra
Sampan Ketinting.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Pengadaan Sampan Ketinting untuk nelayan Kabupaten Karimun oleh Dinas Perikanan Karimun, Provinsi Kepri yang dibuat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga ilegal.

Betapa tidaknya, pekerjaan pengadaan sampan Ketinting mesin 6,5 hp untuk nelayan Kecamatan Buru itu mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Pengadaan Sampan Ketinting sebanyak 128 unit dengan anggran lebih dari 1 Miliar itu dikerjakan sebanyak 73 unit di Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian sebagiannya dikerjakan di Moro, Kabupaten Karimun.

Dari sampan sebanyak 73 unit itu, dengan harga awal perunit Rp.2.6 juta, selanjutnya harga itu mengalami perubahan lagi menjadi Rp.3.4 juta.

Sampan-sampan tersebut dibuat di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diketuai oleh Husni.

Dari informasi yang berhasil dirangkum wartawan, selain pengerjaan yang sempat bermasalah sehingga ada penolakan saat dilakukan serah terima di Kabupaten Karimun, pembuat sampan juga tidak memiliki SITU dan SIUP serta tidak memiliki Areal Penggunaan Lain-lain (APL) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Iya sampan yang sudah siap dan telah dikirim ke Karimun sempat ditolak karena penerimanya tidak mau menerima. Jadi kita diminta untuk memperbaiki kembali sesuai dengan permintaan," ujar Husni saat ditemui wartawan disela-sela kesibukan saat berada dilokasi pembuatan sampan, Pada Minggu (19/8/2018) siang.

Husni juga menjelaskan, sampan-sampan yang telah dikirim itu perehapannya langsung di Karimun sedangkan pihaknya diminta memperbaiki sisa yang masih berada di Kabupaten Meranti.

"Ada sekitar 20 unit lagi yang kita perbaiki, tapi upah perehapannya tidak sesuai dan kalau dihitung-hitung  tidak ada untung lagi ni," keluh Husni.

Sementara itu, Asriadi selaku rekanan yang memenangkan proyek sampan Ketinting kepada wartawan saat dihubungi melalui jaringan seluler, mengaku jika benar adanya penolakan dari penerima sampan-sampan tersebut sehingga harus dilakukan perehapan kembali.

"Tadinya saya memesan kepada pak Husni selaku pemborong pembuatan sampan sebanyak 128 unit dengan harga awal disepakati berkisar sekitar Rp.2.6 juta, tapi setelah sampan yang dibuat berjumlah 55 unit, Pak Husni mengirimkan sampan-sampan tersebut ke Karimun baru sekitar 35 unit, mengingat kapal pengangkut sampan-sampan tersebut tidak bisa memuat semua sampan yang sudah siap," jelas Asriadi.

Ditambahkan Asriadi lagi, setelah sampan itu sampai ke Karimun dan mau diserahkan kepada nelayan atau sipenerima, para nelayan tidak mau menerima sampan-sampan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Para nelayan menginginkan sampan tersebut memiliki sauk yang lebih tinggi dan dan lebar, sementara sampan yang telah siap sauknya kecil, lalu 35 sampan tersebut kita rehab kembali di Karimun," ungkap Asriadi.

Ketika awak media menanyakan kepada rekanan, apakah disaat memasukan penawaran, panitia lelang tidak meminta surat dukungan, asriadi menjelaskan tidak ada panitia lelang mencantumkan surat dukungan resmi.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)