Pelayanan Informasi Publik Itu Cepat dan Sederhana

datariau.com
732 view
Pelayanan Informasi Publik Itu Cepat dan Sederhana
Wakil Walikota Padang Hendri Sapta didampingi Kadis kominfo Suardi, SH. M.Hum menjelaskan tentang peranan PPID di ruang kerjanya, Selasa (14/5).
PADANG, datariau.com - Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang harus meningkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga dapat memenuhi hak-haknya untuk mengetahui informasi publik, seperti yang telah diamanatkan di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota  Padang Hendri Sapta didampingi Kepala Dinas Kominfo Suardi SH MHum, di ruang kerjanya setelah memberikan arahan Work Shop PPID yang diikuti utusan SKPD se-Kota Padang, Selasa (14/5/2019).

Sesuai PP No 61 Tahun 2010 Pasal 14 diketahui bahwa PPID memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan pelayanan informasi publik. Seperti dalam hal penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi serta pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, kata WawaKo Hendri Sapta yang baru hari pertama masuk kerja juga menyampaikan, bahwa  pelayanan informasi publik  itu yang cepat, tepat serta sederhana, dan penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.

Maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penyampai informasi kepada public  penting peranannya. Sikap  sebagai kepala OPD harus baik dalam setiap menyambut dan  menyampaikan informasi kepada public. Penyampaian informasi public  segera dipenuhi oleh seluruh instansi dan diharapkan adanya sinkronisasinya. (rais)
Penulis
: Irwandi Rais
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)